Kamis, 24 September 2026

Ketua NasDem Sumut Somasi Polrestabes Medan Hingga Bandara Kualanamu, Buntut Salah Tangkap

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 23:05 WIB
Ketua NasDem Sumut Somasi Polrestabes Medan Hingga Bandara Kualanamu, Buntut Salah Tangkap
Iskandar ST
Topikseru.com - Insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 rute Medan–Jakarta, berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Iskandar resmi melayangkan somasi terhadap Polrestabes Medan, Garuda Indonesia, Otoritas Bandara Kualanamu, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu. Dalam surat somasi bertanggal 15 Oktober 2025, kuasa hukum Iskandar, Qodirun dari Q&A Law Office, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyeret kliennya keluar dari pesawat telah melanggar hak-hak warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. "Tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan penumpang dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Qodirun.

Kronologi Salah Tangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) malam, ketika Iskandar telah duduk di kursi 37H setelah menyelesaikan check-in dan boarding. Tiba-tiba, sejumlah petugas Avsec Bandara Kualanamu bersama kru pesawat mendatangi dan menuduhnya sebagai tersangka kasus judi daring. Tanpa menunjukkan surat perintah resmi, Iskandar dipaksa turun dari pesawat di hadapan seluruh penumpang. “Pemaksaan keluar dilakukan secara terburu-buru, tanpa verifikasi identitas yang akurat, dan tanpa prosedur semestinya. Klien kami dipaksa berdiri di hadapan seluruh penumpang sehingga menimbulkan stigma dan tekanan psikologis,” ungkap kuasa hukum. Setibanya di garbarata, barulah setelah pemeriksaan singkat diketahui bahwa Iskandar bukan orang yang dimaksud dalam surat penangkapan. Petugas hanya menyampaikan permintaan maaf lisan, namun menurut kuasa hukum, hal itu tidak memadai.

Dampak: Nama Baik Tercoreng

Kuasa hukum menilai, insiden salah tangkap ini tidak hanya mengganggu aktivitas profesional Iskandar, tapi juga merusak reputasinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Terlebih, peristiwa itu sudah beredar di media sosial melalui video penumpang lain.

Tuntutan Somasi

Melalui somasi terbuka, Iskandar menuntut pihak terkait untuk:
  • Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka.
  • Menjamin perbaikan prosedur dan evaluasi internal agar salah tangkap di bandara tidak terulang.
Jika dalam waktu empat hari kalender tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. "Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab," tutup Qodirun.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah
Ruang Udara Aman, Penerbangan Kualanamu ke Jakarta dan Bandung Kembali Beroperasi
Imbas Erupsi Anak Krakatau: 49 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan, Bandara Beroperasi Normal
Erupsi Gunung Anak Krakatau Merembet: 51 Penerbangan Kualanamu Terdampak Penutupan Bandara Jakarta
Kualanamu Sempat Ditutup akibat Abu Vulkanik Sinabung, Puluhan Penerbangan Terdampak
Penumpang Transportasi Sumut Meningkat pada Juni 2026, Kualanamu Catat 179.694 Penumpang Domestik