Topikseru.com, Medan – Ternyata ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia secara resmi? Paspor pada dasarnya merupakan salah satu dokumen resmi kewarganegaraan.
Dikutip dari blog.airpaz, umumnya paspor digunakan ketika seseorang berkunjung ke suatu negara, baik sebagai tamu dalam sebuah acara / event maupun hanya sekadar menikmati tempat-tempat wisata di negara tersebut. Lalu ada berapakah jenis paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia?
3 Jenis Paspor yang Dikeluarkan Pemerintah
Mengetahui jenis-jenis paspor yang diterbitan oleh pemerintah, memang menjadi langkah bijak sebelum memutuskan untuk membuat paspor itu sendiri. Hal ini bertujuan agar Kamu dapat memperoleh paspor yang sesuai dengan hajat yang Kamu miliki. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyerahkan wewenang pengurusan paspor kepada lembaga-lembaga resmi terkait. Paling tidak ada 3 jenis paspor yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia
- Paspor Diplomatik
Jenis paspor pertama yang secara resmi dikeluarkan badan imigrasi Indonesia adalah paspor diplomatik. Secara khas paspor ini memiliki ciri-ciri sampulnya yang berwarna hitam. Sesuai dengan namanya, maka paspor pertama ini hanya diperuntukan bagi mereka yang mendapat mandat untuk menjalin hubungan diplomatik ke suatu negara. Lalu bagaiamana dengan warga negara biasa? Tenang Kamu masih bisa mengurus di antara dua paspor lainnya.
- Paspor Kedinasan
Paspor kedua yang dapat Kamu ketahui adalah jenis paspor kedinasan. Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk keperluan perjalanan dinas ke suatu negara. Biasanya mereka yang mengurus paspor ini adalah aparatur negara maupun mereka yang bekerja sebagi konsultan pemerintahan. Berbeda dengan paspor diplomatik, paspor kedinasan ini memiliki warna biru pada bagian covernya. Selain itu untuk mendapatkan paspor ini ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan, seperti surat izin dari atasan, sura LoA dan seterusnya.
- Paspor Biasa
Jenis paspor yang ketiga dikenal dengan nama paspor biasa. Paspor ini merupakan jenis paspor yang diterbitkan bagi warga negara indonesia yang tidak mendapatkan mandat diplomatik maupun kedinasan. Paspor inilah yang dapat Kamu pilih jika Kamu ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu negara. Jika jenis paspor sebelumnya memiliki cover dengan warna hitam dan biru, untuk paspor biasanya ini warna covernya adalah hijau.
Selain dari ketiga jenis paspor tadi, masih ada beberapa jenis paspor lainnya yang dibedakan berdasarkan bentuknya, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Perbedaan dari kedua paspor ini tidak hanya terlihat pada bentuknya saja, namun juga beban biaya yang dibutuhkan untuk proses penerbitannya. Diketahui paspor jenis elektronik memiliki biaya yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis paspor biasa.
Selanjutnya masing-masing jenis paspor tersebut (paspor biasa dan e-paspor) memiliki dua tipe paspor dengan halaman yang berbeda. Ada paspor dengan 24 halaman dan ada pula paspor yang yang memiliki 48 halaman. Namun tenang saja, meskipun berbeda pengurusan paspor ini dapat Kamu lakukan dengan aman dan mudah di kantor imigrasi di kotamu.
Itulah tadi beberapa jenis paspor yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Paspor mana yang sudah Topikers miliki.
Berita Terkait