Topikseru.com, Kupang — Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat 135 orang mengalami luka-luka dan tengah mendapatkan perawatan.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari mengatakan, data tersebut merupakan pembaruan hingga Minggu (16/8/2026).
Sebanyak 53 korban meninggal tersebar di enam wilayah. Kabupaten Manggarai mencatat jumlah terbanyak dengan 25 korban, disusul Manggarai Timur sebanyak 20 korban.
Korban meninggal lainnya tercatat di Sikka sebanyak empat orang, Ende dua orang, serta Manggarai Barat dan Nagekeo masing-masing satu orang.
Sementara itu, 135 korban luka masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah terdampak. BNPB menyatakan proses penanganan korban masih berlangsung.
Abdul Muhari menyampaikan duka cita pemerintah kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat bencana tersebut.
Seiring meningkatnya jumlah korban dan dampak kerusakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan penetapan status tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengerahan sumber daya, mempercepat akses penanganan, serta memperlancar komunikasi dan koordinasi antara unsur pemerintah dan lembaga yang terlibat dalam penanganan bencana.
Penanganan dampak gempa dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat.
Langkah tersebut mencakup penanganan korban, evakuasi, pelayanan kesehatan, pendataan kerusakan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga pemulihan akses di wilayah terdampak.
Gempa berkekuatan M7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) berdampak pada sejumlah kabupaten di NTT. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, gempa juga menyebabkan kerusakan pada permukiman, infrastruktur, serta sejumlah fasilitas masyarakat.
Pemerintah daerah bersama unsur penanggulangan bencana masih melakukan pendataan terhadap dampak gempa. Data korban dan kerusakan berpotensi berubah seiring proses pencarian, evakuasi, serta verifikasi di lapangan.
Pembaruan data menjadi bagian penting dalam operasi penanganan bencana karena proses pencarian dan identifikasi korban masih berlangsung.
BNPB bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan pemantauan di wilayah terdampak. Informasi mengenai korban, kondisi infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat akan diperbarui berdasarkan hasil verifikasi petugas di lapangan.
Dengan masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 28 Agustus 2026, penanganan difokuskan pada penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, sekaligus membuka kembali akses menuju wilayah yang mengalami gangguan akibat gempa. (*)