Sabtu, 26 September 2026

Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

Muchlis - Jumat, 04 Juli 2025 19:05 WIB
Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan
PPPK Langkat
Topikseru.com - Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat 2023 menuai kecaman keras. Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, khususnya para guru honorer di Kabupaten Langkat. "Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal bahaya bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara," kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (4/7).

"Extraordinary Crime" Tapi Tuntutannya Loyo

Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal. Ia menilai perbuatan mereka tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Tindakan para terdakwa adalah bentuk nyata dari persekongkolan kekuasaan di sektor pendidikan. Sudah merugikan masyarakat dan membuat ratusan guru honorer kehilangan hak, tapi malah dituntut seperti pelaku pencurian biasa," tegasnya.

Kejati Tidak Profesional, Diduga Tutupi Fakta

Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti proses persidangan yang dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak hadirnya Bupati Langkat sebagai saksi, meskipun menurut Irvan sudah dipanggil secara patut. "Ini sangat janggal. Mengapa Bupati tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi aktor utama di balik kasus ini," tudingnya. Irvan juga menyebut JPU dari Kejari Langkat telah gagal dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional. Kelima terdakwa yang dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan masing-masing: 1. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat) 2. Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat) 3. Rohayu Ningsih (Kepala Sekolah), dan 4. Awaluddin (Kepala Sekolah) 5. Alex Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD) Mereka diyakini menerima suap dalam proses seleksi PPPK Langkat tahun 2023. JPU menyatakan kelimanya melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun LBH Medan berpendapat seharusnya mereka dikenakan Pasal 12, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sumber
:
Berita Terkait
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya