Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan pembangunan tahap pertama gedung kantor barunya telah selesai sepenuhnya. Kini, institusi tersebut tengah menunggu kepastian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait usulan anggaran untuk melanjutkan pembangunan tahap II yang mencakup pekerjaan penyelesaian atau finishing bangunan.
Usulan pembiayaan lanjutan itu telah disampaikan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun hingga awal Agustus 2026, Kejati Sumut mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pembahasan maupun persetujuan anggaran tersebut.
Anggaran Finishing Masih Menunggu Keputusan Kejagung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan proses pengajuan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kelanjutan pembangunan sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung.
"Pembangunan tahap dua sudah kami usulkan ke Kejagung untuk pekerjaan finishing. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," kata Rizaldi, Senin (3/8/2026).
Kejati Tegaskan Proyek Tahap Pertama Tidak Mangkrak
Rizaldi membantah anggapan bahwa pembangunan gedung baru Kejati Sumut mengalami mangkrak.
Ia menegaskan seluruh pekerjaan pada tahap pertama telah diselesaikan sesuai ruang lingkup kontrak yang dibiayai melalui hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, dana hibah dari APBD Sumut memang hanya dialokasikan untuk pembangunan tahap pertama dengan nilai sekitar Rp95 miliar.
"Tidak benar jika disebut mangkrak. Pembangunan tahap pertama sudah selesai 100 persen sesuai dengan pekerjaan yang dibiayai melalui hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Belum Ada Aktivitas Konstruksi pada 2026
Dia menjelaskan proyek pembangunan tahap pertama berlangsung sejak Mei hingga Desember 2025.
Karena kontrak pekerjaan telah berakhir, sepanjang tahun 2026 tidak ada aktivitas konstruksi lanjutan sambil menunggu kepastian pendanaan untuk tahap berikutnya.
Rizaldi mengakui pihaknya berharap proses pembangunan dapat segera dilanjutkan agar gedung baru bisa difungsikan.
"Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru. Namun kami hanya sebagai penerima manfaat dan menunggu keputusan mengenai anggaran lanjutan," katanya.
Proyek Senilai Rp 95,7 Miliar
Pembangunan gedung baru Kejati Sumut menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Sebelum pekerjaan dimulai, proyek tersebut sempat melalui proses tender ulang hingga akhirnya dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, dimulai pada 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Sempat Menjadi Sorotan Publik
Proyek pembangunan gedung Kejati Sumut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah hasil pemantauan pada Januari 2026 memperlihatkan bangunan belum dapat difungsikan secara menyeluruh.
Selain progres fisik, perhatian juga sempat tertuju pada pembongkaran fasilitas parkir dan kawasan lanskap lama serta proses tender proyek yang memunculkan diskusi mengenai tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kejati Sumut menegaskan kondisi tersebut tidak menunjukkan proyek mangkrak, melainkan karena pembangunan memang dirancang dilakukan secara bertahap sesuai skema pembiayaan yang tersedia.
Sementara itu, kelanjutan pekerjaan finishing kini menunggu keputusan Kejaksaan Agung terkait usulan anggaran yang telah diajukan melalui DIPA.
Berita Terkait