Jumat, 25 September 2026

Ratusan Massa Geruduk PN Lubukpakam di Pancur Batu, Minta Keadilan bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Muchlis - Rabu, 13 Agustus 2025 18:22 WIB
Ratusan Massa Geruduk PN Lubukpakam di Pancur Batu, Minta Keadilan bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan
PN Lubukpakam
Topikseru.com - Suasana sidang di Pengadilan Negeri atau PN Lubukpakam, Tempat Sidang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), berubah tegang ketika ratusan pendukung Josniko Tarigan memadati halaman pengadilan. Mereka menuntut majelis hakim memberi keadilan bagi terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus penganiayaan. Aksi ini dipicu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pancurbatu yang menuntut Josniko dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara. Massa menilai tuntutan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan kasus serupa. "Dalam kasus penganiayaan yang sama dan pasal yang sama, ada yang dihukum 3 bulan. Tapi rekan kami Josniko Tarigan dituntut 2 tahun 2 bulan," teriak salah satu pengunjuk rasa di depan gedung pengadilan

Massa Berupaya Masuk Ruang Sidang PN Lubukpakam

Situasi sempat memanas ketika massa, yang terdiri dari pria dan perempuan, berupaya menerobos masuk ke ruang sidang melalui pintu utama. Petugas keamanan pengadilan langsung bersiaga untuk mencegah bentrok. Ketegangan mereda setelah pihak jaksa dan keluarga terdakwa keluar menemui para pendemo. Istri Josniko sendiri turun langsung menenangkan massa. "Saya sudah sampaikan ke majelis hakim, meminta supaya terdakwa dihukum seringan-ringannya berdasarkan fakta hukum yang terjadi," ujar istri terdakwa, yang disambut tepuk tangan pendukung.

Ancaman Gelombang Massa Lebih Besar

Setelah mendengar penjelasan pihak keluarga, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. Namun, mereka memberi peringatan keras. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, massa mengancam akan kembali dengan jumlah pendukung yang lebih besar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena perbedaan mencolok antara tuntutan Josniko dan putusan pada kasus serupa. Majelis hakim PN Lubukpakam diharapkan dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan fakta persidangan.

Sumber
:
Berita Terkait
Percut Sei Tuan Pecah! Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda
Hantam 4 Rumah dan Sekolah di Sibolangit, Kecelakaan Beruntun Buat Geger Jalur Medan-Berastagi
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan
Siswa Deli Serdang Raih 4 Medali di Olimpiade Internasional Malaysia
Viral Cari Botol Bekas Saat HUT RI, Nenek Emi Didatangi PERMEDSU dan Dapat Bantuan
BRT Mebidang Gratis hingga Desember 2026, Ada 30 Bus Listrik dan 121 Halte