Jumat, 25 September 2026

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Muchlis - Senin, 08 September 2025 20:58 WIB
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Hotman Paris
Topikseru.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masih menimbang langkah hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. "Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9). Dia menambahkan, keputusan mengajukan praperadilan masih terlalu dini. "Ini, ‘kan, baru satu hari," ujarnya.

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung

Sebelumnya, pada Kamis, 5 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 - 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook. Dalam serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Spesifikasi “Terkunci” pada Chromebook

Menurut Nurcahyo, meski pengadaan TIK belum dimulai, Nadiem telah mengarahkan agar spesifikasi teknis mengacu pada Chrome OS. Bahkan, Nadiem pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya disebut-sebut telah mengunci spesifikasi pada Chromebook. Untuk melaksanakan arahan tersebut, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur PAUD serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi ke Chrome OS.

Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nurcahyo juga mengungkap bahwa surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK sempat tidak ditanggapi oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, Nadiem justru merespons surat tersebut pada awal 2020, yang menjadi dasar lahirnya pengadaan Chromebook secara masif. Dengan penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris masih menyiapkan strategi hukum. Hotman Paris menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan semua opsi, termasuk praperadilan, untuk membela kliennya.
Sumber
:
Berita Terkait
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Periksa Ulang Fakta Persidangan
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim Lawan Vonis 10 Tahun PN Jakpus: Ajukan Banding dan Bantah Terima Uang Rp 809 Miliar
Ini Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun kepada Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hakim
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun