Jumat, 25 September 2026

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Administrator - Senin, 22 September 2025 20:24 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Perdagangan Bayi

Topikseru.com - Sindikat perdagangan bayi di Medan terungkap setelah seorang bidan dan sejumlah warga diamankan. Setidaknya ada dua tempat penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut, yakni klinik di Medan Area dan rumah kontrakan di Medan Baru.

Dari data yang disampaikan Polda Sumut, total ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat dalam kasus penjualan dan perdagangan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, membenarkan peristiwa tersebut. Kini para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak," kata Siti kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Para tersangka disebutnya telah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sekarang penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan," lanjutnya.

Dari keterangan Siti, delapan orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan.

"Jumlah yang diamankan sebanyak delapan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki," beber Siti.

Masing-masing dari mereka berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, JES, dan MM. Peristiwa terungkap saat salah satu penghuni kontrakan membawa anak kecil yang baru saja lahir ke kontrakan tersebut.

"Korban merupakan bayi berusia tiga hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Sebelumnya, media telah menelusuri rumah kontrakan yang digerebek personel kepolisian. Di gang sempit kawasan padat penduduk, warga tak menyangka penghuni kontrakan terlibat dalam jaringan ini.

"Dijemput dua perempuan pakai mobil. Tak lama setelah itu dia kembali lagi ke kosnya sudah membawa bayi bersama dengan dua perempuan," kata Rani kepada media, Jumat (19/9/2025) lalu.

Dari apa yang ia dengar, tetangganya itu ternyata sudah beberapa kali terlibat sindikat perdagangan bayi. Setelah terungkap, mereka sekeluarga saat itu juga diamankan polisi.

"Bayinya katanya baru lahir. Diambil di Jalan Bromo, tempat bidan katanya. Satu keluarga di kos itu dibawa semua sama polisi, baik itu yang punya kos, suami, istri, hingga anaknya. Semuanya dibawa polisi," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap
Brimob Polda Sumut Kerahkan Rantis AWC Hadapi Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Gunung Sinabung Siaga, 100 Personel Brimob Sumut Dikerahkan ke Karo
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
Brimob Polda Sumut Buka Dapur Lapangan, 500 Porsi Makanan untuk Korban Cuaca Ekstrem Medan