Jumat, 25 September 2026

Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidempuan Ini Lebaran di Penjara

Administrator - Sabtu, 23 Maret 2024 15:30 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidempuan Ini Lebaran di Penjara
Pencabulan
TOPIKSERU.COM, PADANGSIDEMPUAN - Personel Satreskrim Polres Padangsidempuan meringkus RP (19), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Salambue, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung mengatakan pencabulan anak ini terjadi di kediaman pelaku. "Pelaku RP sudah kami amankan," kata AKP Maria Marpaung, Sabtu (23/3). Dia mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/3) sore saat pelaku menjemput korban DN untuk berbuka di kediamannya. Setelah berbuka, lanjut Maria, karena sudah kemalaman RP menyuruh DN menginap di rumahnya. "Namun saat pukul 00.39 WIB pelaku memanggil korban ke kamarnya. Di saat itu RP memperkosa DN," ujar AKP Maria. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Padangsidempuan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus RP pada Jumat (21/3). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.(cr1/topikseru)

Sumber
:
Berita Terkait
Kahiyang Ayu Ajak Siswa TK/SD Pertiwi Biasakan Hidup Sehat Sejak Dini
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Aksi Solidaritas Jurnalis Medan: Doa dan Nyala Lilin untuk 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Titik Terang Pencarian 8 Korban Hilang Anak Krakatau: Jaket Pelampung Ditemukan
Pencarian Jurnalis Hilang Masuk Hari Ketiga, 300 Personel dan 11 Kapal Dikerahkan
Basarnas Kerahkan Helikopter Dauphin Sisir Udara 8 Korban Hilang di Krakatau