Sabtu, 26 September 2026

Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Agustian - Senin, 06 Oktober 2025 07:01 WIB
Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK
Kadisdik langkat
Topikseru.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim banding yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan Saiful terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun 2023. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian isi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, 5 Oktober 2025. Vonis banding ini didasarkan pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Meski hukumannya dikurangi 6 bulan dari putusan tingkat pertama, vonis banding tetap lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Empat Terdakwa Lain dalam Perkara PPPK Langkat

Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Kadisdik Langkat, Saiful. Empat terdakwa lain juga telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 11 Juli 2025, masing-masing:
  • Eka Syahputra Defari (mantan Kepala BKD Langkat) divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Alek Sander (mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat) dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
  • Awaluddin (mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
  • Rohayu Ningsih (mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik para terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding. JPU sebelumnya menuntut masing-masing dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perkembangan Kasus

Sementara itu, proses hukum terhadap Eka Syahputra Defari masih berlanjut di Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan kasasi atas vonis bebasnya. Putusan banding terhadap Saiful kini menjadi sorotan karena menunjukkan pengadilan memperberat dari tuntutan jaksa tetapi tetap mengurangi hukuman dari tingkat pertama.

Sumber
:
Berita Terkait
Kasus Pungli Rp4,5 Juta, Hukuman Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dipangkas Jadi 9 Bulan
PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Eks Kepsek SMAN 16 Medan Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Aniaya Pacar hingga Tewas, David Chandra Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun
Kurir 40 Kg Sabu Asal Aceh Tetap Divonis Seumur Hidup, Putusan Diperkuat PT Medan
Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan