Kamis, 24 September 2026

Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan

Agustian - Minggu, 17 Mei 2026 16:02 WIB
Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
PT Medan
Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara korupsi pengadaan website dan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin. Dalam putusan banding, hukuman Jesaya dipangkas menjadi 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Tumpal Sagala menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 50 hari,” bunyi amar putusan yang dilihat melalui laman Pengadilan Negeri Medan, Minggu (17/5/2026). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Jesaya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp229.468.327. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. “Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian isi putusan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Jesaya pada 28 Januari 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Jesaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo pada tahun 2023. Empat kecamatan tersebut yakni Mardinding, Juhar, Munte dan Kutabuluh.

Kasus Sama Video Profil Desa, Namun Tak Bebas Seperti Amsal Sitepu

Nasib Jesaya Perangin-angin berbeda dengan Amsal Sitepu. Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Putusan dibacakan hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara