Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) senilai Rp4,5 juta.
Dalam putusan tingkat banding, Nur Alia yang sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kini dihukum sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Gosen Butar Butar menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam laman pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Nur Alia berupa sembilan bulan penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 10 hari.
Meskipun hukuman penjara dikurangi, PT Medan tetap menyatakan Nur Alia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Dengan putusan tersebut, status bersalah Nur Alia tetap dipertahankan pada tingkat banding, tetapi lamanya hukuman penjara dan besaran denda dikurangi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nur Alia.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Putusan tersebut juga menyatakan Nur Alia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dengan adanya putusan banding, hukuman penjara berkurang tiga bulan. Denda yang sebelumnya Rp30 juta juga turun menjadi Rp10 juta.
Putusan PT Medan juga membuat hukuman Nur Alia berada di bawah tuntutan JPU.
Dalam persidangan tingkat pertama, jaksa sebelumnya menuntut Nur Alia dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa, putusan pengadilan tingkat pertama, dan putusan banding.
| Tahap | Hukuman Penjara | Denda | Subsider |
|---|---|---|---|
| Tuntutan JPU | 2 tahun | Rp50 juta | 50 hari |
| Putusan Tipikor Medan | 1 tahun | Rp30 juta | 30 hari |
| Putusan PT Medan | 9 bulan | Rp10 juta | 10 hari |
Perkara yang menjerat Nur Alia berkaitan dengan dugaan pungutan liar senilai Rp4,5 juta yang terjadi di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli pada 2023.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan, perkara berlanjut ke tingkat banding.
PT Medan kemudian menjatuhkan putusan yang tetap menyatakan Nur Alia bersalah, tetapi memberikan keringanan berupa pengurangan pidana penjara dari satu tahun menjadi sembilan bulan serta penurunan denda dari Rp30 juta menjadi Rp10 juta.
Catatan: Putusan banding merupakan perkembangan terbaru dalam perkara ini. Status hukum dan kemungkinan langkah hukum selanjutnya tetap mengikuti proses yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.