Minggu, 27 September 2026

Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Agustian - Senin, 06 Oktober 2025 20:16 WIB
Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar
Korupsi Pengadaan Website Desa
Topikseru.com - Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin Angin, dan Direktur CV Gundaling Production (GP), Amry KS Pelawi, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo membeberkan rincian perkara dalam sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025. Menurut dakwaan, Jesaya bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan pada tahun anggaran 2023. "Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh," ujar JPU Wira. Sementara itu, terdakwa Amry disebut bertanggung jawab atas proyek serupa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020. Kerugian negara akibat kedua proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,3 miliar. Jaksa menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau, secara alternatif: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mencatat bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber
:
Berita Terkait
Zona Bahaya Menyusut, Pertamina Sumbagut Pacu Pemulihan Ekonomi Pasca-Erupsi Sinabung
Zona Bahaya Menyempit, Pengungsi Erupsi Sinabung Pulang ke Desa Kuta Tengah
Tanggap Erupsi Sinabung: Bulog Siapkan Beras Pangan Pemerintah, Stok Sumut Melimpah 43 Ribu Ton
Gunung Sinabung Siaga, BPBD Sumut Larang Aktivitas di Desa Relokasi dan Area Zona Merah
Gunung Sinabung Siaga Usai Semburkan Abu 3.500 Meter, Baznas Salurkan Bantuan Darurat Pengungsi
Eks Kades Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa