Sabtu, 26 September 2026

Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut

Muchlis - Rabu, 15 Oktober 2025 22:52 WIB
Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut
Fee proyek Jalan Sumut
Topikseru.com - Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara. Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku telah membuat tabel pembagian fee proyek pembangunan jalan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Taufik blak-blakan menjelaskan pembagian fee yang disepakati setelah PT DNG ditunjuk menggarap proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. "Porsi pembagian fee proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR 3 persen, Kepala UPT Gunung Tua 1 persen, bendahara UPT 0,2 persen, PPTK 0,5 persen, konsultan ada pemberian uang tanda terima kasih, dan pengawas proyek 0,25 persen," kata Taufik di hadapan majelis hakim.

Fee Belum Cair, KPK Keburu Menangkap

Taufik menegaskan, meski tabel pembagian fee sudah disusun, uang belum sempat diserahkan karena KPK lebih dulu menangkap Topan Ginting bersama Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. "Untuk saat ini belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025, dan saya tahu hal ini dari saudara Kirun," ucap Taufik, yang juga keponakan Kirun.

Skema Fee Disebut "Aturan Tak Tertulis"

Lebih jauh, Taufik menyebut praktik fee proyek sudah menjadi hal lumrah di tubuh Dinas PUPR Sumut. Menurutnya, suap diberikan dari level staf hingga Kepala Dinas. "Fee proyek ini sudah seperti aturan tidak tertulis, dan uang tersebut memang diterima dari tahun ke tahun," tegasnya.

Konstruksi Kasus Suap Proyek Jalan

KPK menyebut skandal ini bermula pada 22 April 2025, ketika Kirun bersama DNG, Topan, dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) melakukan survei jalan. Dua hari kemudian, mereka ikut meninjau langsung proyek. Seharusnya, calon kontraktor tidak boleh berhubungan langsung dengan pejabat. Namun, Topan justru memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan proyek tanpa prosedur e-katalog yang benar. Hasilnya, PT DNG memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar. Dari total nilai tersebut, Topan diduga mendapat Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4 - 5 persen atau sekitar Rp 9 - 11 miliar.

Lima Tersangka Kasus Suap Jalan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:
  • Topan Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
  • Kirun dan Rayhan sudah lebih dulu disidangkan di PN Medan.

Sumber
:
Berita Terkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet
Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Disidang, Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp 863 Juta
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas, Saksi Mengaku Serahkan Rp 3,2 Miliar, Eks Kadisdik Bantah Keras
Sidang Korupsi Proyek Jalan Batubara Rp 6 Miliar Digelar di Tipikor Medan, 12 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan