Jumat, 25 September 2026

Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank

Agustian - Selasa, 21 Juli 2026 13:25 WIB
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank
Korupsi Waterfront City Samosir
Topikseru.com, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, mengungkap fakta baru terkait proses pengadaan proyek senilai Rp191 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, saksi menyatakan tahapan pelelangan telah melewati mekanisme berlapis, termasuk memperoleh No Objection Letter (NOL) dari World Bank sebelum penetapan pemenang tender. Keterangan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Farid Maknur, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Enda Simakasura Ketaren, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada sidang Senin (20/7/2026).

Saksi: Tender Proyek Dibiayai World Bank

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang, Farid menjelaskan bahwa proyek Waterfront City Samosir didanai melalui pinjaman World Bank. Karena itu, seluruh proses pengadaan tidak hanya mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, tetapi juga wajib memenuhi prosedur dan persetujuan dari lembaga pemberi pinjaman tersebut. Menurut Farid, Pokja bertugas mengevaluasi dokumen pemilihan yang disusun oleh PPK, mulai dari spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak. "Karena sumber pembiayaannya berasal dari World Bank, setiap dokumen pengadaan harus lebih dulu memperoleh No Objection Letter sebelum diumumkan kepada peserta lelang," ujar Farid di persidangan. Dia menambahkan, penerbitan No Objection Letter (NOL) menjadi salah satu tahapan penting yang menandakan tidak adanya keberatan dari World Bank terhadap proses pengadaan yang telah dilakukan.

Dari 141 Peserta, Hanya Lima Lolos Evaluasi

Dalam keterangannya, Farid mengungkapkan antusiasme peserta lelang cukup tinggi. Sebanyak 141 perusahaan tercatat mengikuti proses tender proyek tersebut. Namun setelah melewati serangkaian evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi, hanya lima peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Dari hasil evaluasi tersebut, PT Hutama Karya ditetapkan sebagai penawar dengan nilai terendah, yakni sekitar Rp161 miliar, sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Empat Saksi Belum Diperiksa

Majelis hakim sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam sidang tersebut. Namun, hanya Farid Maknur yang dapat memberikan keterangan, sedangkan empat saksi lainnya dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan lanjutan itu diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Perkuat Prosedur Tender

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai kesaksian Farid justru memperlihatkan bahwa proses pelelangan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, keberadaan No Objection Letter menunjukkan setiap tahapan telah melalui pemeriksaan berlapis sebelum diumumkan kepada publik. "Kalau NOL sudah diterbitkan, berarti tahapan pengadaan telah diperiksa dan tidak ada keberatan dari World Bank. Mekanismenya dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, Pokja, hingga World Bank," ujarnya. Philipus juga membantah adanya intervensi dalam penentuan pemenang tender. Ia menegaskan kerja sama operasi (KSO) Hutama Karya–Bethesda Mandiri dipilih karena memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Perkara Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele dengan nilai pagu anggaran Rp191 miliar masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta dalam proyek pembangunan yang didanai melalui pinjaman World Bank tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet
Dua Saksi Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas Dikerjakan
Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Disidang, Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp 863 Juta
Perlawanan Enda Ketaren Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Korupsi Waterfront Samosir
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas, Saksi Mengaku Serahkan Rp 3,2 Miliar, Eks Kadisdik Bantah Keras