Topikseru.com,
Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan berlangsung panas. Ruang sidang dipenuhi saling bantah antara saksi Bahrun Walidin alias Baron dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Perbedaan keterangan yang muncul di hadapan majelis hakim menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (14/7/2026) malam. Bahkan, majelis hakim menilai terdapat kontradiksi yang cukup tajam dalam kesaksian para pihak sehingga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, saksi Bahrun Walidin mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid. Menurutnya, dana tersebut berasal dari Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), Budi Pranoto, sebagai fee proyek pengadaan smartboard.
Baron menjelaskan, uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali dan seluruhnya dilakukan secara tunai.
Ia merinci, penyerahan pertama dilakukan di Warkop Agam, Jalan STM, Medan, sebesar Rp1 miliar. Penyerahan kedua berlangsung di Nuansa Kuphi, Jalan Amir Hamzah, senilai Rp1 miliar. Sementara sisa Rp1,2 miliar disebut diberikan di sebuah rest area sebelum memasuki Kota Tebing Tinggi.
Menurut Baron, seluruh penyerahan dilakukan setelah proyek pengadaan smartboard selesai dikerjakan pada tahun 2024.
"Saya memang menyerahkan uang itu tiga kali. Semuanya tunai," ungkap Baron di hadapan majelis hakim.
Dia juga mengakui tidak ada saksi maupun dokumen tanda terima dalam setiap transaksi tersebut. Baron mengaku lupa tanggal pasti penyerahan, tetapi memastikan seluruh rangkaian penyerahan terjadi setelah proyek selesai.
Dalam keterangannya, Baron menyebut dirinya hanya bertindak sebagai perantara. Sebagai broker proyek, ia mengaku memperoleh komisi sebesar 2,5 persen apabila produk smartboard berhasil digunakan dalam proyek pemerintah.
Dia bahkan juga mengklaim uang yang diserahkan kepada terdakwa terlebih dahulu ditarik dari rekening pribadinya di Bank BCA.
Namun, seluruh keterangan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Idam Khalid.
Mantan Kadisdikbud Kota Tebing Tinggi itu menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan saksi.
"Jangan membuat fitnah seperti ini. Tidak pernah ada penyerahan uang Rp 3,2 miliar kepada saya," tegas Idam di ruang sidang.
Idam mengakui memang pernah bertemu Baron di Warkop Agam setelah dikenalkan oleh mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi. Akan tetapi, menurutnya, pertemuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang ataupun pembicaraan mengenai fee proyek.
Dia juga membantah pernah bertemu di Nuansa Kuphi maupun di rest area sebagaimana diungkapkan saksi.
Selain itu, Idam turut membantah keterangan Baron mengenai kendaraan yang digunakan saat pertemuan.
"Mobil saya Honda Mobilio warna putih, bukan Toyota seperti yang disebutkan saksi," ujarnya.
Bantahan juga datang dari terdakwa lain, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.
Budi menyatakan tidak pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada Idam Khalid. Ia juga membantah pernah meminta Baron mempresentasikan produk smartboard kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Meski mendapat bantahan dari dua terdakwa, Baron tetap mempertahankan seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menyoroti adanya sejumlah perbedaan mendasar antara kesaksian Baron dengan saksi lainnya, yakni Komisaris PT Bismacindo Perkasa, Fatimah.
Perbedaan itu, menurut hakim, berkaitan dengan aliran dana maupun kronologi awal keterlibatan para pihak dalam proyek pengadaan smartboard.
"Kalau melihat keterangan yang disampaikan, salah satu pasti ada yang tidak benar. Yang jelas, semuanya sudah disumpah di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa majelis hakim akan mencermati secara mendalam seluruh alat bukti, termasuk konsistensi keterangan para saksi selama proses persidangan berlangsung.
Proyek Smartboard Senilai Rp 8,2 Miliar Jadi Sorotan
Perkara yang sedang disidangkan merupakan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Bambang Ghiri Arianto.
Ketiganya didakwa memiliki peran dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis digital tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan para saksi berikutnya diperkirakan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran dana dan mekanisme pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Berita Terkait