Kamis, 24 September 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan

Agustian - Selasa, 04 Agustus 2026 01:10 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan
Korupsi Smartboard Langkat
Topikseru.com, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memunculkan fakta baru. Terdakwa Supriyadi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi mengetahui seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga proses pembayaran. Pernyataan tersebut disampaikan Supriyadi saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/8/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Melalui penasihat hukumnya, Julheri Sinaga, Supriyadi mengaku memiliki rekaman yang disebut berisi pengarahan Saiful Abdi kepada sekolah-sekolah penerima bantuan smartboard. "Terdakwa Saiful Abdi mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya juga memiliki rekaman saat terdakwa Saiful memberikan pengarahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard," ujar Supriyadi di hadapan majelis hakim.

Tiga Terdakwa Saling Bersaksi di Persidangan

Persidangan kali ini menghadirkan tiga terdakwa sebagai saksi mahkota, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, PPK Supriyadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dalam keterangannya, Supriyadi mengaku sempat beberapa kali menolak penunjukan dirinya sebagai PPK proyek karena saat itu masih menjabat kepala seksi dan hanya memiliki sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, menurut dia, Saiful Abdi tetap menunjuk dirinya untuk mengemban tugas tersebut. Tak hanya itu, Supriyadi juga mengungkap bahwa dirinya pernah diperkenalkan kepada Bahrun Walidin alias Baron, sosok yang disebutnya sebagai broker proyek pengadaan smartboard. "Saya diperkenalkan terdakwa Saiful kepada Baron di Kantor Dinas Pendidikan Langkat," katanya.

Saiful Abdi Bantah Menguasai Detail Pelaksanaan Proyek

Berbeda dengan keterangan Supriyadi, Saiful Abdi membantah mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek pengadaan smartboard. Menurut Saiful, kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) membuat dirinya hanya menerima laporan dari PPK terkait perkembangan pekerjaan. "Saya hanya tahu dari PPK," ujar Saiful di hadapan majelis hakim. Majelis hakim kemudian menyoroti kunjungan Saiful ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk melihat penggunaan smartboard, padahal anggaran proyek di Langkat saat itu belum tersedia. Menjawab pertanyaan tersebut, Saiful menyebut kunjungan dilakukan atas arahan Penjabat Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.

Hakim Pertanyakan Alasan Tidak Mundur

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan alasan proyek tetap berjalan apabila terdakwa merasa berada dalam tekanan. Hakim menanyakan mengapa Saiful tidak memilih mengundurkan diri dari jabatannya apabila memang merasa tidak memiliki keleluasaan dalam mengambil keputusan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Saiful memberikan jawaban singkat. "Kalau saya mundur, ada risikonya," katanya.

Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 29,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29,5 miliar. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian lanjutan guna mengungkap rangkaian proses pengadaan proyek yang menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut.
Sumber
:
Berita Terkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet
Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat
Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Disidang, Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp 863 Juta
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas, Saksi Mengaku Serahkan Rp 3,2 Miliar, Eks Kadisdik Bantah Keras