Topikseru.com,
Medan - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional armada pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Hasbie didakwa bersama Bendahara Pengeluaran Meifiansyah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zul Hadin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.016.444.
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang terdiri atas Danang Dermawan, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, dan Christian Bonardo mengungkapkan, terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional pengangkut sampah milik DLH.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama PPTK dan bendahara pengeluaran juga menunjuk seorang pengawas BBM yang bertugas mengawasi pengisian sekaligus melakukan pembelian bahan bakar.
Namun, jaksa menilai mekanisme pertanggungjawaban anggaran diduga tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
"Terdakwa mengetahui bendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi riil sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Diduga Gunakan Printer Thermal Cetak Struk Fiktif
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya upaya pembuatan bukti transaksi yang tidak berasal dari pembelian sebenarnya.
Menurut surat dakwaan, Hasbie diduga memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang kemudian dijadikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain itu, terdakwa disebut tetap menyetujui berbagai dokumen administrasi, mulai dari nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran transaksi pembelian BBM.
Anggaran Naik, Dugaan Penyimpangan Terungkap
Dalam persidangan dijelaskan, anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan DLH Kota Tebing Tinggi pada awal Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.124.930.000. Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp 1.421.810.000.
Sepanjang tahun anggaran tersebut, diterbitkan puluhan dokumen pencairan dana, mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp863 juta.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Beberapa faktur pembelian BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran disebut tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Penyidik juga menemukan adanya perbedaan format faktur, nama operator yang bukan pegawai SPBU, serta ketidaksesuaian nilai transaksi.
Data dari PT Pertamina Patra Niaga bahkan menunjukkan nilai pembelian BBM yang sesungguhnya jauh lebih kecil dibandingkan angka yang diajukan dalam proses pencairan anggaran.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Eksepsi
Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Deni Syahputra menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait