Rabu, 23 September 2026

Sidang Korupsi Proyek Jalan Batubara Rp 6 Miliar Digelar di Tipikor Medan, 12 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Agustian - Senin, 09 Maret 2026 21:20 WIB
Sidang Korupsi Proyek Jalan Batubara Rp 6 Miliar Digelar di Tipikor Medan, 12 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan
korupsi proyek jalan Batubara
Topikseru.com, Medan - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (9/3/2026). Sebanyak 12 orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara, Tamrin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar. Rekanan dan Konsultan Pengawas Ikut Jadi Terdakwa Selain Tamrin, delapan terdakwa lainnya berasal dari pihak rekanan kontraktor proyek. Mereka di antaranya:
  • Rusli
  • Rozali
  • Abdul Wahab
  • Muhammad Rizky Aulia
  • Usron Putra
  • Arpan Fauzi
  • Sabran Siddik Lubis
  • Abdul Halim Hasibuan
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas proyek, yakni:
  • Faisal Rais Hasibuan
  • Ilmi Sani Ramadhan Sitorus
  • Rudi Septiawan

Anggaran Proyek Jalan Capai Rp 92 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Pemerintah Kabupaten Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 92,5 miliar untuk belanja modal pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sebagian anggaran itu dialokasikan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batubara dengan total pagu mencapai Rp 43,78 miliar. Beberapa proyek yang masuk dalam paket pekerjaan tersebut di antaranya peningkatan ruas jalan:
  • Titi Putih - Pasir Permit
  • Pasir Permit - Air Hitam
  • Simpang Deras - Sei Rakyat
serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.

Dugaan Kolusi dalam Proses Lelang

Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek tersebut diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas. Meski kondisi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen. Berdasarkan laporan tersebut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. "Namun dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar," ujar jaksa di persidangan.

Para Terdakwa Dijerat UU Tipikor

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP baru. Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembuktian. Penundaan dilakukan karena penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet
Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Disidang, Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp 863 Juta
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas, Saksi Mengaku Serahkan Rp 3,2 Miliar, Eks Kadisdik Bantah Keras
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan