Kamis, 24 September 2026

Jual Beruang Madu Awetan, Pria di Medan Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Agustian - Minggu, 12 April 2026 16:33 WIB
Jual Beruang Madu Awetan, Pria di Medan Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara di Tingkat Banding
perdagangan satwa dilindungi
Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Majelis hakim tetap menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ali Syahbana Munthe. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang telah menjatuhkan hukuman serupa. Dalam amar putusan yang diketuai hakim Tumpal Sagala, disebutkan bahwa permohonan banding dari jaksa penuntut umum diterima, namun putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa. [irp posts="34646" ]

Terbukti Perdagangkan Satwa Dilindungi

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Kronologi Kasus: Transaksi via Marketplace

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa ditangkap aparat kepolisian di kawasan Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beruang madu tersebut dibeli melalui platform marketplace dengan harga Rp 2,5 juta. Terdakwa kemudian berencana menjual kembali satwa yang telah diawetkan itu seharga Rp 7,5 juta kepada calon pembeli di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara disertai denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan penyitaan harta benda atau kurungan tambahan selama 90 hari. [irp posts="27499" ]

Penegakan Hukum Satwa Dilindungi

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Kasus beruang madu ini juga menegaskan bahwa praktik jual beli satwa, termasuk dalam bentuk awetan, tetap merupakan pelanggaran hukum serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak keanekaragaman hayati, mengingat dampaknya tidak hanya pada ekosistem tetapi juga ancaman pidana yang berat.
Sumber
:
Berita Terkait
Menteri LH Gaungkan Tobat Ekologis Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Periksa Tujuh Perusahaan Terindikasi Karhutla di Kalimantan dan Riau
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
PELNI Raih Anugerah ESG 2026 Berkat Program Upcycle Life Jacket, Dorong Industri Maritim Berkelanjutan
PT GTP Jadi Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam
130.613 Siswa Baru Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2026 se-Sumut