Jumat, 25 September 2026

Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Madina Tolak Restorative Justice, Desak Tersangka Ditahan

Agustian - Rabu, 29 April 2026 21:56 WIB
Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Madina Tolak Restorative Justice, Desak Tersangka Ditahan
keluarga korban kecelakaan Madina tolak restorative justice
Topikseru.com, Medan –Keluarga Khoiriah Harahap, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Selain menolak jalur damai, keluarga juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina segera menahan tersangka dalam kasus tersebut.

Penolakan itu disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat resmi yang dikirim kepada Kepala Kejari Madina pada Rabu (29/4/2026).

Dalam surat tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak bersedia menghadiri musyawarah yang difasilitasi kejaksaan terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca Juga:

“Kami tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ. Ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah meninggal dunia dan kami masih berduka atas kehilangan tersebut,” kata Azizul.

Keluarga Minta Tersangka Segera Ditahan

Selain menolak restorative justice, keluarga korban juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap tersangka berinisial SH.

Menurut Azizul, tersangka telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL.

Namun hingga kini, tersangka disebut belum ditahan.

Keluarga menilai tersangka yang dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

[irp posts="35636" ]

“Kami berharap ada kepastian hukum dalam perkara ini,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan Maut di Madina

Kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap terjadi pada 29 Oktober 2025.

Peristiwa itu terjadi di Jalan umum KM 28-29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.

Keluarga menyebut insiden tersebut terekam kamera CCTV di sekitar Puskesmas Sihepeng yang dinilai dapat menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.

Sebelumnya, keluarga korban juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Madina agar tersangka segera ditahan.

Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim.

Kejari Madina Buka Suara Soal Restorative Justice

Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menegaskan upaya restorative justice dilakukan karena merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Ia membantah langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap tersangka.

Menurutnya, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat unsur kelalaian masih dapat diupayakan penyelesaian melalui restorative justice.

“RJ ini bukan karena permintaan tersangka, tetapi kewajiban institusi menjalankan aturan,” kata Bani.

Ia menegaskan, proses restorative justice hanya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kasus tersebut akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan, perkara tetap dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
29 Jamaah Umrah Madina Gagal Berangkat, Travel Tak Berizin Diminta Dilaporkan
Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LKPJ-LPPD, Negara Rugi Rp 639 Juta
Eks Kabid Perkebunan Madina Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
6.110 Pos Bantuan Hukum Telah Terbentuk di Sumut
Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman Paman pada Keponakan di Toba lewat Restorative Justice
Bus Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Jabal Magnet Madinah, 5 Orang Luka Ringan