Kamis, 24 September 2026

29 Jamaah Umrah Madina Gagal Berangkat, Travel Tak Berizin Diminta Dilaporkan

Muchlis - Jumat, 21 Agustus 2026 07:42 WIB
29 Jamaah Umrah Madina Gagal Berangkat, Travel Tak Berizin Diminta Dilaporkan
29 jamaah umrah Madina gagal berangkat
Topikseru.com, Medan - Harapan 29 calon jamaah umrah asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk beribadah ke Tanah Suci harus tertunda. Mereka diduga menjadi korban biro perjalanan yang disebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta para calon jamaah tersebut segera melaporkan Travel Sultan Andalus Haramain Cabang Madina kepada kepolisian. Kepala Subdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenhaj RI Muhammad Riduan mengatakan, langkah hukum diperlukan karena hasil penelusuran menunjukkan travel tersebut tidak tercatat sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki legalitas. "Jamaah ini, kita sarankan melapor ke Polres Madina," kata Riduan usai bertemu sejumlah PPIU di Kantor Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).

Kemenhaj Temukan Travel Sultan Andalus Haramain Tak Berizin

Riduan mengungkapkan, Kemenhaj RI telah melakukan pengecekan terhadap legalitas Travel Sultan Andalus Haramain Cabang Madina. Hasilnya, nama travel tersebut tidak ditemukan dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi. Meski demikian, travel tersebut disebut menggunakan nama perusahaan PPIU resmi sebagai bagian dari rencana keberangkatan jamaah. Menurut Riduan, kondisi tersebut membuat 29 calon jamaah umrah berada dalam posisi sulit setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana. "Dia tidak ada izin, cuma dia menumpang di travel PPIU yang memang ada legalitasnya," ujar Riduan.

Dana Jamaah Terkumpul Rp 1,087 Miliar

Selain persoalan legalitas, Kemenhaj juga menemukan adanya dana yang telah dikumpulkan dari para calon jamaah. Total uang yang dipungut dari 29 calon jamaah umrah Madina mencapai sekitar Rp 1,087 miliar. Besaran pembayaran setiap jamaah disebut berbeda-beda. Kemenhaj menilai para jamaah berada dalam posisi sebagai korban karena telah membayar biaya perjalanan, tetapi tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi. Riduan menyebut pihaknya telah memberikan saran agar seluruh jamaah segera menempuh jalur hukum. "Kalau menurut kita, ini sudah merupakan suatu tindak pidana. Menampung jamaah, legalitasnya tidak ada, dan gagal memberangkatkan jamaah," tegasnya.

Rencana Berangkat Pakai PPIU Resmi

Dalam rencana awal, Travel Sultan Andalus Haramain disebut akan memberangkatkan 29 calon jamaah dari Madina melalui PT Grand Shafa Nauli yang beralamat di Jalan Letda Sujono, Medan. Namun, menurut Kemenhaj, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat perjalanan dapat dilanjutkan. Riduan menegaskan para jamaah tetap tidak dapat diberangkatkan akibat persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan perjalanan tersebut. "Pesan kita kepada jamaah segera lapor ke pihak berwajib," katanya.

Jamaah Dipindahkan ke Asrama Haji Medan

Setelah gagal berangkat, para calon jamaah umrah Madina sebelumnya sempat berada di Wings Hotel Kualanamu, kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara kemudian memindahkan 29 calon jamaah tersebut ke Asrama Haji Medan pada Rabu (19/8/2026). Pemindahan dilakukan setelah muncul persoalan terkait keberangkatan mereka. Riduan mengatakan Kanwil Kemenhaj Sumut telah membuat berita acara mengenai kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pemerintah pusat. "Dari kanwil sudah membuat berita acara, dan sudah dilaporkan ke pusat. Nanti kita lihat apa tindakan kita terhadap perusahaan yang tidak ada legalitasnya itu," ujarnya.

Jamaah Sudah Tunggu di Hotel, Tiket Tak Kunjung Datang

Kasus dugaan penelantaran calon jamaah umrah ini sebelumnya menjadi perhatian setelah kisah mereka beredar di media sosial. Para jamaah mengaku telah berangkat dari Mandailing Natal pada 16 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian tiba di hotel kawasan Kualanamu pada 17 Agustus untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi. Keberangkatan yang dijadwalkan pada 18 Agustus pukul 10.00 WIB ternyata tidak kunjung terlaksana. Salah satu jamaah mengatakan mereka sempat menunggu hingga siang hari, sementara barang bawaan telah dibawa menuju bandara dan sebagian uang mereka sudah ditukarkan ke mata uang riyal. "Kami tunggu sampai jam 11.00 WIB tidak ada, sampai jam 12.00 WIB tidak ada," ujar salah satu jamaah.

Kemenhaj Mulai Petakan Travel Umrah Bermasalah

Kasus 29 calon jamaah umrah Madina gagal berangkat ini menjadi perhatian Kemenhaj RI. Pemerintah menyatakan akan melakukan pendataan terhadap biro perjalanan umrah yang bermasalah di Indonesia. Pendataan tersebut mencakup kasus dugaan penipuan maupun penelantaran jamaah di Tanah Air. Kemenhaj juga akan melihat lebih jauh status dan legalitas pihak yang terlibat dalam kasus Travel Sultan Andalus Haramain. Sementara itu, para jamaah diminta segera membuat laporan kepada Polres Mandailing Natal agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jamaah untuk memastikan legalitas travel umrah dan izin PPIU sebelum menyerahkan dana perjalanan.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter