Topikseru.com,
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Jaksa Minta Tiga Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Reza Rizaldy Kartiwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Fauzan Lubis.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menuntut terdakwa Fauzan Lubis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa di persidangan.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Wildan, yang bertugas sebagai penilai kemajuan fisik Program PSR, serta Asmudal, Ketua Kelompok Tani TS.
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Uang Pengganti
Khusus terhadap terdakwa Asmudal, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun sebagai pengganti.
Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Rugikan Negara
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut program yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.
Meski demikian, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang meringankan. Ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Majelis akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti yang telah diperiksa sebelum menjatuhkan putusan.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Program PSR
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lahan seluas 66,83 hektare milik anggota Kelompok Tani TS di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Program dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,99 miliar itu diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penanaman kelapa sawit di lokasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga tujuan program pemerintah dinilai tidak tercapai.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 488.467.000 berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
Perkara kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Seluruh tuntutan yang diajukan jaksa akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Berita Terkait