Minggu, 27 September 2026

Komisioner Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Agustian - Selasa, 05 Mei 2026 13:04 WIB
Komisioner Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
pungli Bawaslu Gunungsitoli
Topikseru.com, Medan - Jaksa penuntut umum menuntut Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemotongan honor tim kelompok kerja (Pokja). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Yuanda Winaldi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (4/5/2026).

Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan," ujar jaksa. Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain:
  • Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
  • Anggota Pokja tidak menerima honor secara utuh
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Modus: Pemotongan Honor Setelah Dana Cair

Kasus ini berawal dari pencairan honor Pokja pengawas netralitas ASN, TNI, dan Polri pada tahun anggaran 2023. Jaksa menjelaskan, meski dana telah ditransfer penuh ke rekening anggota untuk dua bulan, terdakwa diduga:
  • Memerintahkan pemotongan honor
  • Meminta anggota mengembalikan sekitar Rp 900 ribu per orang
  • Mengumpulkan dana hingga Rp 6,3 juta
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 4,5 juta diduga mengalir kepada terdakwa, sementara sisanya dibagikan ke pihak lain. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
  • Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A UU Tipikor
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP terbaru
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber
:
Berita Terkait
Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival