Senin, 28 September 2026

Kasus Korupsi Inalum Rp 141 Miliar Disidangkan di Tipikor Medan, 4 Terdakwa Didakwa

Agustian - Rabu, 06 Mei 2026 21:01 WIB
Kasus Korupsi Inalum Rp 141 Miliar Disidangkan di Tipikor Medan, 4 Terdakwa Didakwa
korupsi Inalum
Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 141 miliar. Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Dante Sinaga, Djoko Sutrisno, Oggy Achmad Kosasih, serta Joko Susilo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, dalam dakwaannya menyebut kerugian negara mencapai 9,04 juta dolar AS atau sekitar Rp 141,04 miliar.

Skema Pembayaran Diubah, Negara Diduga Dirugikan

Menurut jaksa, kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy pada 2019 antara Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dalam praktiknya, para terdakwa diduga mengubah skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema tersebut dinilai krusial karena membuka celah gagal bayar. Jaksa menyebut PT PASU tidak melunasi kewajibannya atas barang yang telah dikirim. "Akibat perubahan metode pembayaran tersebut, terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan," ujar Nurdiono dalam persidangan. Perhitungan kerugian negara merujuk pada audit independen dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. Tarmizi Achmad tertanggal 23 Februari 2026.

Dakwaan Berlapis, Unsur Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menilai seluruh rangkaian perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, melibatkan unsur internal perusahaan pelat merah dan pihak swasta.

Sidang Ditunda, Agenda Eksepsi Pekan Depan

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara