Kamis, 24 September 2026

Korupsi APD Covid-19, Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Kadinkes Sumut

Administrator - Senin, 26 Agustus 2024 17:03 WIB
Korupsi APD Covid-19, Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Kadinkes Sumut
PN Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alata Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Robby Messa Nura selaku rekanan, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Sudah (mengajukan) banding pada hari Kamis (22/8) kemarin," kata Hendri Edison Sipahutar, Senin (26/8). 

Hendri menjelaskan pengajuan banding ini karena menilai putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Hendri,

Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP). Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Robby harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta terdakwa Alwi Mujahit untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar subsider  7 tahun penjara. 

Sedangkan terhadap terdakwa Robby, jaksa meminta membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.

Editor: Muchlis
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah untuk Insan Adhyaksa