Topikseru.com,
Medan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis proyek pengadaan layanan jaringan internet yang kini menjadi objek perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pernyataan itu disampaikan Ghazali saat hadir sebagai saksi dalam sidang yang mengadili dua terdakwa kasus dugaan suap proyek jaringan internet hasil operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Persidangan berlangsung hingga Senin (20/7/2026) malam.
Kasus tersebut menyeret Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian, serta Heny Afrianti, perwakilan PT Whiz Digital, sebagai terdakwa.
Ghazali Rahman Akui Rangkap Jabatan sebagai PA dan PPK
Di hadapan majelis hakim, Ghazali menjelaskan bahwa pada saat proyek berlangsung dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, sekaligus memegang fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, tanggung jawab yang diemban lebih berfokus pada aspek administrasi, penetapan komitmen pekerjaan, serta pengawasan secara umum terhadap pelaksanaan proyek.
"Saya Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Saat itu saya juga selaku PA dan PPK," ujar Ghazali dalam persidangan.
Dia menambahkan, pelaksanaan teknis proyek telah didelegasikan kepada bidang yang menangani kegiatan tersebut.
"Tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Untuk pelaksanaannya saya minta Kabid yang mengurus," katanya.
Mengaku Tidak Mengetahui Teknis Proyek Internet
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pelaksanaan proyek jaringan internet yang menjadi pokok perkara, Ghazali menyatakan tidak mengetahui secara detail mekanisme teknis pekerjaan tersebut.
Dia beralasan mulai menjabat ketika proyek telah memasuki tahap pelaksanaan sehingga tidak mengikuti keseluruhan proses sejak awal.
"Untuk teknis saya tidak tahu karena saat itu saya menjabat di pertengahan pelaksanaan kegiatan," ucapnya di depan majelis hakim.
Setelah mendengar keterangan Ghazali, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.
Bermula dari OTT Polda Sumut
Perkara dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada April 2026.
Dalam dakwaan, proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi memiliki nilai anggaran sekitar Rp840 juta.
Penyidik menduga terdapat permintaan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta kepada penyedia jasa.
Jaksa menyebut PT Whiz Digital telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Nur Erdian pada Desember 2025.
Selanjutnya, ketika penyerahan sisa uang sebesar Rp25 juta dilakukan oleh Heny Afrianti, aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Dakwaan Suap Masih Diuji di Persidangan
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap terkait proyek pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Sementara itu, Heny Afrianti didakwa sebagai pihak yang memberikan suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian perkara.
Sampai saat ini, seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun keterangan para saksi masih diuji di persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa akan diputus melalui putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait