Topikseru.com, Tanjungbalai – Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri belum memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Usai menghadiri kegiatan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (23/7/2026), sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum terlapor serta proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Namun, AKBP Welman Feri tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Ia memilih melanjutkan langkah menuju gedung Mapolres sambil meminta awak media menunaikan ibadah salat terlebih dahulu.
"Salat aja dulu," ujar Welman singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum menjawab pertanyaan wartawan. Redaksi Topikseru.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Tanjungbalai.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah seorang siswa kelas V SD berusia 12 tahun diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial A, yang merupakan suami dari seorang oknum guru.
Sementara itu, oknum guru yang sempat dikaitkan dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor. Polisi juga menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini sempat memicu perhatian masyarakat. Sejumlah warga mendatangi rumah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut setelah keluarga korban mengharapkan adanya kepastian perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian mengamankan keadaan dan membawa pihak yang diperiksa guna menghindari gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun perkembangan status hukum lebih lanjut selain informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, redaksi tidak mengungkap identitas korban. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.