Kamis, 24 September 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Muchlis - Jumat, 31 Juli 2026 02:31 WIB
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Nurman Herin Tersangka TPPU
Topikseru.com, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan status hukum terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pencucian uang. "Tersangka NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis. Berdasarkan pantauan di lingkungan Kejaksaan Agung, Nurman terlihat digiring menuju kendaraan tahanan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Meski demikian, ia tampak tidak mengenakan borgol saat dibawa menuju mobil tahanan. Rudi belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan peran Nurman dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam rangkaian dugaan pencucian uang yang sedang diusut.

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Dua Orang

Dengan penetapan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Tim 9 kini menjadi dua orang. Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik Baru Terbit Setelah Terima Berkas dari Polri

Penyidikan kasus ini berkembang setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan meliputi 74 kilogram emas serta uang dalam bentuk valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain sprindik terkait perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Hakim Ungkap Dugaan Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI