Kamis, 24 September 2026

Eks Kadinkes Batu Bara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana BTT Rp 1,15 Miliar, PPK Ajukan Eksepsi

Agustian - Rabu, 05 Agustus 2026 10:48 WIB
Eks Kadinkes Batu Bara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana BTT Rp 1,15 Miliar, PPK Ajukan Eksepsi
Korupsi Dana BTT Batu Bara
Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Dalam perkara tersebut, Deni tidak duduk sendiri di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara juga mendakwa Elvandri, yang saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.158.081.211 berdasarkan hasil audit. "Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU Ichsan Aulia Batubara saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Diduga Terkait Program Pengendalian Penduduk

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk sejumlah kegiatan pada program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Program tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 5,17 miliar. Saat proyek berlangsung, Elvandri bertugas sebagai PPK, sedangkan Deni Syahputra menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut jaksa, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,15 miliar.

Jaksa Dakwa dengan Pasal Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Jaksa menegaskan dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Deni Tak Ajukan Keberatan, Elvandri Pilih Eksepsi

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap terhadap dakwaan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Deni Syahputra menyatakan menerima dakwaan secara formil dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga perkara terhadap dirinya akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Berbeda dengan Deni, tim penasihat hukum Elvandri menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan sesuai tahapan proses hukum terhadap masing-masing terdakwa.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026