Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), seorang pria yang bekerja sebagai wiraswasta.
Perkara tersebut bermula ketika warga menemukan jasad bayi laki-laki di sekitar aliran Sungai Bingei pada Minggu (26/7/2026).
Kapolres mengatakan laporan mengenai penemuan tersebut disampaikan Kepala Lingkungan setempat, Muhammad Syarif, ke Polsek Binjai Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat tersebut, petugas menemukan jasad bayi berada di dalam kantong plastik berwarna kuning.
Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain panjang berwarna cokelat. Polisi juga menemukan kondisi tali pusat atau plasenta yang masih menyatu dengan tubuh bayi.
Jasad selanjutnya dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan jasad bayi tersebut.
Beberapa hari kemudian, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu mengarah ke kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan SS di kediamannya. Pada waktu yang sama, petugas juga mengamankan RD yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuangan jasad bayi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bimo.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Dari penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi BK 2790 RBI warna hitam, kaus putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, serta helm Yamaha NMax warna hitam.
Selain itu, polisi menyita kain panjang berwarna cokelat sepanjang sekitar satu meter, sejumlah kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500.000.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, polisi menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang diterapkan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meski dua orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara penemuan jasad bayi tersebut.
Status dan dugaan keterlibatan kedua tersangka selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)