Sabtu, 26 September 2026

47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial

Muchlis - Rabu, 02 September 2026 14:39 WIB
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di kawasan DPR MPR Jakarta
Topikseru.com - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Puluhan orang tersebut diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan adanya aktor yang menggerakkan atau mendanai kerusuhan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan 47 tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. "Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Polisi Cocokkan Kesaksian dengan Bukti Digital

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dalam mengusut kerusuhan tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV serta berbagai video yang beredar di media sosial. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian pada 27 Agustus 2026. Keterangan para saksi kemudian dibandingkan dengan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV, video, maupun konten yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa kerusuhan. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Iman. Dari proses tersebut, polisi berupaya menemukan petunjuk mengenai identitas orang yang diduga terlibat. Hasil analisis digital selanjutnya disesuaikan dengan keterangan saksi untuk memastikan keterkaitan antara orang, lokasi, dan peristiwa yang sedang diselidiki. "Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital," kata Iman.

Tiga Orang Kembali Diamankan

Pengusutan perkara kerusuhan DPR/MPR juga masih berlanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik kembali mengamankan tiga orang sejak Selasa (1/9/2026) malam hingga Rabu pagi. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan perusakan CCTV milik pemerintah yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI. Budi mengatakan sebelumnya polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Tiga orang yang baru diamankan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. "Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," ujar Budi. Saat ini penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut. Polisi menyatakan informasi mengenai keterlibatan mereka akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.

Polisi Kejar Dugaan Aktor Intelektual

Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kerusuhan. Polisi juga menyatakan masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah mengungkap kemungkinan keberadaan aktor intelektual, penggerak, maupun pihak yang menyediakan dana. Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 terjadi di sejumlah titik, termasuk kawasan depan Gedung DPR/MPR RI dan Pejompongan. Peristiwa tersebut diwarnai dugaan perusakan fasilitas publik dan penganiayaan. Akibat kejadian itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dan terdapat korban meninggal dunia. Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sembari polisi menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. "Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi," kata Budi. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyampaikan aspirasi dengan cara yang melanggar hukum. Dengan masih berlangsungnya penyidikan, jumlah pihak yang diperiksa maupun tersangka dalam perkara kerusuhan DPR/MPR tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Sumber
:
Berita Terkait
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
Massa Masih Bertahan di Slipi-Petamburan hingga Dini Hari, Jalan Gatot Subroto Ditutup
65 Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Kematian Tak Wajar
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Kasus AKP Pardiman Terus Diusut