Topikseru.com - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pria yang berprofesi sebagai instruktur penyelam tersebut diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia usai diduga kuat melakukan tindak pidana perusakan lingkungan dan penembakan satwa dilindungi jenis penyu belimbing di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mencoba Kabur Menggunakan Pesawat ke Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tepat sebelum pelaku melangkah ke dalam pesawat menuju luar negeri.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," kata Abdi di Makassar, Selasa (15/9/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum terkait kasus perusakan lingkungan Raja Ampat yang melibatkan WNA dapat berjalan tanpa hambatan.
Aksi Penembakan Penyu yang Viral di Media Sosial
Tindakan penyergapan WNA pembunuh penyu Raja Ampat ini berawal dari aduan masyarakat mengenai aktivitas penombakan ikan di perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.
Aksi tersebut terekam dalam potongan video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, terduga pelaku terlihat mengarahkan senjata penembak ikan ke arah seekor penyu belimbing yang terjebak di antara sela karang dan rumput laut.
Tembakan tersebut mengenai bagian leher hingga menyebabkan satwa langka itu tewas, yang kemudian diduga diambil untuk dikonsumsi.
Respon Cepat Permohonan Pencegahan Pemkab Raja Ampat
Penangkapan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bernomor 500.5.6.5/342/2026 pada tanggal 14 September 2026.
Pemkab setempat khawatir WNA kabur ke Kuala Lumpur untuk menghindari jerat hukum di Indonesia.
Menerima laporan tersebut, tim pemeriksaan imigrasi di bandara segera bergerak cepat melakukan penyisiran hingga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu. Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Abdi.
Saat ini, WS ditahan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Pihak imigrasi terus berkoordinasi dengan Pemkab Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong guna melakukan pengawalan serta penyerahan tersangka untuk proses penyidikan pidana lebih lanjut.
Berita Terkait