Topikseru.com,
Jakarta - Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk sebanyak 55 warga negara Tiongkok yang diduga nekat bekerja secara ilegal di area pembangunan proyek skala besar di Tangerang Selatan. Puluhan WNA tersebut diamankan saat beraktivitas di lokasi pembangunan gedung Data Center Sinarmas Plus serta Galeri Smartfren BSD.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin tinggal ini berawal dari kejelian tim Imigrasi dalam melacak rekam jejak digital di dunia maya.
Bermula dari Jejak Digital Patroli Siber
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan penggerebekan di lapangan tak lepas dari penelusuran tim patroli siber yang mengendus kejanggalan aktivitas para WNA tersebut.
"Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok di lokasi proyek pembangunan tersebut, ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Saat menggelar operasi pengawasan langsung pada Kamis (3/9/2026), petugas mendapati puluhan WNA beraktivitas kasar di area konstruksi. Beberapa nama yang dikantongi identitasnya antara lain FZ, HL, JY, SY, dan ZZ yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, ada WN Tiongkok berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel berpenjamin PT WD, hingga tiga WNA lain yakni SJ, XB, dan ZP yang memegang visa kunjungan tanpa sponsor.
17 Orang Dikandangkan ke Rudenim, 4 Kabur Dijadikan Buron
Dari total 53 WNA Tiongkok yang terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal demi menjadi buruh proyek di Data Center SM+ dan HQ Galeri Smartfren BSD, Imigrasi mengambil tindakan tegas yang terbagi dalam beberapa penanganan hukum:
- 17 WNA Ditahan: Sebanyak 17 orang pemegang Visa on Arrival (VoA) langsung didetensi dan dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
- 27 WNA Disita Paspornya: Sebanyak 27 pemegang ITK ditindak secara administratif dengan penahanan paspor (STP) untuk pemeriksaan lanjutan tanpa dilakukan penahanan fisik.
- 7 WNA Dipanggil Pemeriksaan: Sebanyak 7 WNA yang paspornya disita di lokasi dijadwalkan wajib hadir memberikan keterangan pada Rabu (9/9/2026).
- 4 WNA Masuk Daftar Buron (SOI): Empat WNA yang paspornya disita dari pihak sponsor perusahaan ternyata kabur dari lokasi dan kini resmi dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk diburu petugas.
Hendarsam menegaskan bahwa penindakan terhadap 55 WN Tiongkok ilegal ini menjadi bukti komitmen instansinya dalam menegakkan kedaulatan hukum dan menjaga iklim ketenagakerjaan nasional dari gempuran tenaga kerja asing tanpa izin resmi.
Berita Terkait