Sabtu, 03 Oktober 2026

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar

Muchlis - Sabtu, 03 Oktober 2026 07:05 WIB
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar
Sidang perdana Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU

Ada 27 Lembar Saham dan Ribuan Dokumen

Penyitaan dalam kasus Febrie Adriansyah tidak hanya berupa tanah dan bangunan.

Tim 9 Kejagung juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dokumen yang turut masuk dalam penanganan perkara mencapai sekitar 1.150 lembar berdasarkan keterangan Tim 9 pada September 2026.

Baca Juga:

Sejumlah barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan nantinya dapat diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Pernah Persoalkan Penyitaan Aset

Di tengah penyidikan, terdapat pula tanggapan dari pihak kuasa hukum Febrie mengenai aset yang disita.

Kuasa hukum menyatakan salah satu tanah milik Febrie yang disita disebut telah dibeli pada 2013, sebelum periode dugaan TPPU yang disangkakan.

Mereka juga menyatakan tidak seluruh dari 38 aset senilai Rp 846 miliar tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pihak pembela. Pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Sidang Jadi Tahap Baru Perkara Febrie

Dengan dimulainya persidangan pada 7 Oktober 2026, perkara Febrie Adriansyah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.

Bagi perkara yang turut menyita perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan jaksa sekaligus pembelaan terdakwa.

Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin tetap berstatus terdakwa dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Desa Ledong Barat Jadi Panutan Anti Korupsi di Asahan
Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu di Rumahnya dari Bisnis Haji: "Dana Simpanan Keluarga"
KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan, Usut Dugaan Uang HGB ATR/BPN
Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan