Tim 9 Kejagung juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dokumen yang turut masuk dalam penanganan perkara mencapai sekitar 1.150 lembar berdasarkan keterangan Tim 9 pada September 2026.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan nantinya dapat diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum menyatakan salah satu tanah milik Febrie yang disita disebut telah dibeli pada 2013, sebelum periode dugaan TPPU yang disangkakan.
Mereka juga menyatakan tidak seluruh dari 38 aset senilai Rp 846 miliar tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pihak pembela. Pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.
Bagi perkara yang turut menyita perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan jaksa sekaligus pembelaan terdakwa.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin tetap berstatus terdakwa dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah.