Topikseru.com, Jakarta - Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera masuk ruang sidang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Febrie Adriansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut. Perkara Febrie telah terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara atas nama Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, serta Nurman Herin, pihak swasta yang turut diproses dalam perkara tersebut.
Perkara Don Ritto tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Dengan demikian, rangkaian persidangan nantinya akan menguji dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidikan perkara tersebut ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung setelah Kejagung menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Selain perkara ASABRI dan Jiwasraya, Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan untuk sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU.
Ada pula penyidikan tersendiri terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang disebut dalam perkara tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar.
Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut nilai taksiran puluhan aset tersebut mencapai sekitar Rp 846 miliar.
"Telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi pada 15 September 2026.
Namun, penyidik saat itu tidak memerinci pihak yang menjadi pemilik seluruh aset tersebut.
Nilai Rp846 miliar tersebut juga disebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya disita di kawasan Sentul.
Tim 9 Kejagung juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dokumen yang turut masuk dalam penanganan perkara mencapai sekitar 1.150 lembar berdasarkan keterangan Tim 9 pada September 2026.
Sejumlah barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan nantinya dapat diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum menyatakan salah satu tanah milik Febrie yang disita disebut telah dibeli pada 2013, sebelum periode dugaan TPPU yang disangkakan.
Mereka juga menyatakan tidak seluruh dari 38 aset senilai Rp 846 miliar tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pihak pembela. Pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.
Bagi perkara yang turut menyita perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan jaksa sekaligus pembelaan terdakwa.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin tetap berstatus terdakwa dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah.