Jumat, 23 Oktober 2026

Nelayan di Tapteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Narkoba

Damai Mendrofa - Jumat, 27 September 2024 13:13 WIB
Nelayan di Tapteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Narkoba
HB, terduga pengedar narkoba di Tapteng. Foto: Dok Humas Polres Tapteng
TOPIKSERU.COM, TAPTENG - H.B, pria berusia 48 tahun yang bekerja sebagai nelayan di Tapanuli Tengah, diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tapteng. HB diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Keterangan tertulis humas Polres Tapteng menyebutkan, penangkapan terhadap HB terjadi di Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Selasa (24/9) kemarin. “Tepatnya di rumah kos kosan, di Huta Buntul Bangun,” kata Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,47 gram, tergeletak di lantai depan tempat duduk HB. Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. “Setelah dilakukan interogasi, HB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Sibolga bernama Uccok. Namun, upaya penangkapan Uccok belum membuahkan hasil,” kata Gunawan. Saat ini, polisi telah membawa HB ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber
:
Berita Terkait
Sakit Jiwa, Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino di Jerman Bebas dari Hukuman Penjara dan Denda
KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Suap Rp400 Juta Bupati Klaten
Hasil Survei Indef, Baru 5 Persen UMKM Bermitra dengan MBG
Belajar Tak Hanya di Kelas, Siswa SD Al Fityah Binjai Jelajahi Wawasan Kemaritiman di KRI Torani
Korupsi Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Ranperda di DPRD Jember, Tersangka Bertambah
Hakaaston Gerakkan 25 Petugas Atasi dan Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS