Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Tersangka Diduga Terima Rp 3,49 Miliar

Muchlis - Kamis, 22 Oktober 2026 21:54 WIB
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Tersangka Diduga Terima Rp 3,49 Miliar
Foto: Antara
KPK mengungkap rincian dugaan penerimaan uang delapan tersangka dalam pengembangan perkara proyek jalan di Sumatera Utara.

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada delapan tersangka dalam pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Nilai penerimaan yang diduga diterima masing-masing tersangka berkisar Rp 270 juta hingga Rp 3,49 miliar.

Angka terbesar disebut diterima mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, T. Rahmatsyah Putra, sebesar Rp 3,49 miliar.

Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, diduga menerima Rp 1,77 miliar. Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Baca Juga:

Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari biaya komitmen atau commitment fee yang diberikan sejumlah penyedia proyek. Penerimaan itu disebut berlangsung melalui transaksi tunai maupun transfer.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat yang memiliki posisi dalam pengelolaan pekerjaan jalan.

Delapan Tersangka Diduga Menerima Uang hingga Miliaran Rupiah

KPK merinci dugaan penerimaan delapan tersangka yang berasal dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Nilainya berbeda-beda, sesuai dengan nama dan jabatan masing-masing.

Berikut rincian uang yang menurut KPK diduga diterima para tersangka:

  • T. Rahmatsyah Putra - Mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut - Rp 3,49 miliar
  • Dicky Erlangga - Mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut - Rp 1,77 miliar
  • Manaek Manalu - Mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut - Rp 1,25 miliar
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk - Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut - Rp 550 juta
  • Rahmad Parulian - Mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut - Rp 450 juta
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - Mantan Kepala BBPJN Sumut - Rp 300 juta
  • Faisal - Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut - Rp 290 juta
  • Heri Handoko - Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut - Rp 270 juta
Berdasarkan angka yang dipaparkan KPK, total dugaan penerimaan delapan tersangka tersebut mencapai sekitar Rp 8,37 miliar.

Jumlah itu merupakan penjumlahan dari nilai penerimaan yang disebutkan penyidik untuk masing-masing tersangka, bukan pernyataan mengenai total kerugian negara dalam perkara tersebut.

KPK Sebut Biaya Komitmen Dibagi Berdasarkan Jabatan

Achmad Taufik menjelaskan bahwa dugaan biaya komitmen dibagi dengan persentase tertentu berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

KPK menyebut Kepala BBPJN dan Kepala Satker PJN masing-masing memperoleh alokasi sebesar 4 persen.

Adapun pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut menerima 1 hingga 1,5 persen, sedangkan bendahara BBPJN dan kelompok kerja atau pokja masing-masing sebesar 0,5 persen.

"Besaran commitment fee (biaya komitmen, red.) tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan rincian sebagai berikut, Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen," kata Taufik.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk menjelaskan dugaan mekanisme penerimaan uang di lingkungan proyek pembangunan jalan.

KPK juga menyatakan penyedia yang tidak memberikan uang berisiko tidak memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Dugaan tersebut mengindikasikan adanya tekanan terhadap penyedia dalam proses pengadaan, meski rangkaian perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara Bermula dari OTT Juni 2025

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen yang juga Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Penyidikan Dikembangkan, Delapan Tersangka Diumumkan pada Oktober 2026

KPK melanjutkan pengusutan perkara melalui pengembangan penyidikan. Pada 5 Mei 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan penggunaan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum, sehingga saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan tersebut.

Pada 7 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026. Identitas mereka kemudian dipublikasikan pada 13 Oktober 2026.

Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika KPK menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu.

Adapun Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 26 Oktober 2026.

Pengembangan perkara ini masih berlanjut. Penyidik perlu membuktikan dugaan aliran uang, mengurai hubungan antara penerima dan penyedia proyek, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat.

Bagi pengawasan proyek infrastruktur, pengusutan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi pengadaan dan mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, penentuan kesalahan pidana para tersangka tetap berada dalam proses hukum yang berlaku.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua
KPK Sita Uang Ketua GRIB Hercules Rp800 Juta diduga dari PT Summarecon Agung
KPK Sebut Perizinan Jadi Salah Satu Klaster Dugaan Korupsi terkait OTT Bupati Klaten
Harta Maruli Simanjuntak Tembus Rp 81,12 Miliar, Jauh di Atas KSAD Tandyo Budi Revita
Kepala BPK Jawa Tengah Ikut Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp 1 Miliar