Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada delapan tersangka dalam pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Nilai penerimaan yang diduga diterima masing-masing tersangka berkisar Rp 270 juta hingga Rp 3,49 miliar.
Angka terbesar disebut diterima mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, T. Rahmatsyah Putra, sebesar Rp 3,49 miliar.
Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, diduga menerima Rp 1,77 miliar. Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga:
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari biaya komitmen atau commitment fee yang diberikan sejumlah penyedia proyek. Penerimaan itu disebut berlangsung melalui transaksi tunai maupun transfer.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat yang memiliki posisi dalam pengelolaan pekerjaan jalan.
Berikut rincian uang yang menurut KPK diduga diterima para tersangka:
Jumlah itu merupakan penjumlahan dari nilai penerimaan yang disebutkan penyidik untuk masing-masing tersangka, bukan pernyataan mengenai total kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK menyebut Kepala BBPJN dan Kepala Satker PJN masing-masing memperoleh alokasi sebesar 4 persen.
Adapun pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut menerima 1 hingga 1,5 persen, sedangkan bendahara BBPJN dan kelompok kerja atau pokja masing-masing sebesar 0,5 persen.
"Besaran commitment fee (biaya komitmen, red.) tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan rincian sebagai berikut, Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen," kata Taufik.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk menjelaskan dugaan mekanisme penerimaan uang di lingkungan proyek pembangunan jalan.
KPK juga menyatakan penyedia yang tidak memberikan uang berisiko tidak memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dugaan tersebut mengindikasikan adanya tekanan terhadap penyedia dalam proses pengadaan, meski rangkaian perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen yang juga Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Pada 7 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026. Identitas mereka kemudian dipublikasikan pada 13 Oktober 2026.
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika KPK menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu.
Adapun Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 26 Oktober 2026.
Pengembangan perkara ini masih berlanjut. Penyidik perlu membuktikan dugaan aliran uang, mengurai hubungan antara penerima dan penyedia proyek, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat.
Bagi pengawasan proyek infrastruktur, pengusutan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi pengadaan dan mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, penentuan kesalahan pidana para tersangka tetap berada dalam proses hukum yang berlaku.