Senin, 26 Oktober 2026

KPK Panggil Ulang Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, 7 Tersangka Sudah Ditahan

Muchlis - Senin, 26 Oktober 2026 14:12 WIB
KPK Panggil Ulang Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, 7 Tersangka Sudah Ditahan
Foto: Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga, tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan ulang dilakukan setelah mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara itu tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Namun, hingga pukul 12.13 WIB, Dicky belum memenuhi panggilan tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga:

Ketidakhadiran Dicky membuat penanganan terhadap dirinya berbeda dari tujuh tersangka lain dalam pengembangan perkara yang sama.

KPK telah menahan tujuh tersangka tersebut pada 22 Oktober 2026, sedangkan Dicky belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari itu.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang melibatkan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Dicky Termasuk Delapan Tersangka Baru

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut pada 5 Mei 2026. Setelah itu, pada Oktober 2026, lembaga antirasuah mengungkap identitas delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak September 2026.

Selain Dicky, mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Rahmad Parulian.

Tiga tersangka lainnya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua tersangka lain adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II Manaek Manalu.

Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tersebut. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA.

Sementara itu, Dicky dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada 26 Oktober. Ketidakhadirannya hingga batas waktu yang disampaikan juru bicara KPK menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara tersebut.

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Fee Proyek

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga terdapat pemberian uang atau commitment fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Menurut keterangan pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, pembagian uang tersebut diduga berkaitan dengan jenjang jabatan para pihak.

Dalam paparan KPK yang diberitakan sejumlah media, Dicky diduga menerima uang sebesar Rp 1,77 miliar. Angka tersebut merupakan dugaan yang disampaikan penyidik, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga menduga pemberian uang dilakukan melalui transaksi tunai maupun transfer. Penyidik menyatakan praktik tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Dugaan penerimaan uang dan peran masing-masing tersangka masih harus diuji melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada Juni 2025

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun; serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara awal tersebut terbagi dalam dua kelompok proyek. Kelompok pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, sedangkan kelompok kedua berkaitan dengan dua proyek pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Total nilai enam proyek yang menjadi bagian dari perkara awal itu dilaporkan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Pengembangan penyidikan kemudian memperluas penanganan kasus ke sejumlah pejabat yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Penetapan delapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang dijerat dalam OTT pada Juni 2025.

Pemanggilan Ulang Menjadi Tahap Penting Penyidikan

Pemanggilan ulang Dicky merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. KPK perlu memperoleh keterangan tersangka untuk mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga keterangan yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, Dicky belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan belum ditahan dalam pengembangan kasus ini. Belum ada dasar untuk menyimpulkan alasan ketidakhadirannya tanpa keterangan resmi lebih lanjut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemenuhan panggilan pemeriksaan dan langkah hukum yang ditempuh KPK sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidikan berawal dari proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah dan kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan pemberian fee proyek dan peran setiap tersangka diuji melalui proses peradilan.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait