Kamis, 05 November 2026

DPR Kaji Hukuman Mati Koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Cek Isinya!

Muchlis - Kamis, 05 November 2026 13:13 WIB
DPR Kaji Hukuman Mati Koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Cek Isinya!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Topikseru.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki babak baru yang kian krusial. Komisi III DPR RI secara resmi memulai kerja panitia kerja (Panja) usai menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, dengan menonjolkan penegasan sanksi maksimal bagi para perampok uang negara.

salah satu klausul utama yang tengah dipoles Panja adalah penegasan kembali penerapan sanksi ekstrem berupa penjatuhan pidana mati bagi para pelaku kejahatan rasuah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa norma RUU Perampasan Aset hukuman mati koruptor ini akan diselaraskan dengan payung hukum pidana yang telah berjalan di Indonesia.

Baca Juga:

"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Payung Hukum dan Implementasi Pidana Mati

Habiburokhman mengingatkan publik bahwa instrumen eksekusi mati masih sah secara hukum di Indonesia, terlebih usai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional secara penuh mulai awal tahun 2026 ini.

Integrasi norma dalam RUU ini akan mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, serta regulasi turunan lainnya.

"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," tegasnya.

Pokok pengatura krusial dan fokus kebijakan dalam RUU Perampasan Aset:

  • Penegasan Pidana Maksimal - Penguatan jerat pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
  • Pencegahan Abuse of Power - Barikade hukum agar pasal tak dijadikan alat politik atau pemerasan aparat.
  • Mekanisme Perampasan - Penyitaan aset hasil kejahatan secara efektif, adil, dan proporsional.
  • Penyelarasan Regulasi - Harmonisasi dengan KUHP baru (UU 1/2023) dan UU Tipikor.

Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Selain memperketat jerat sanksi bagi pelaku, DPR RI juga memberikan garansi perlindungan hukum agar RUU ini tidak berubah menjadi senjata liar di tangan penegak hukum.

DPR merancang pasal perampasan aset agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan diskriminasi politik maupun alat pemerasan oleh oknum penegak hukum (abuse of power).

"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," kata Habiburokhman.

Dengan dimulainya kick-off pembahasan Panja bersama pemerintah, RUU Perampasan Aset diharapkan segera rampung menjadi undang-undang yang presisi dalam memiskinkan koruptor sekaligus menjaga prinsip kepastian hukum.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Kasus Penyadapan Ilegal Picu DPR Dorong RUU Penyadapan, Habiburokhman Singgung Skandal Watergate
Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan Ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M
Poldasu Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 5,03 Miliar
Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai Djarum Sejak 2010, Potensi Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah