Kamis, 05 November 2026

Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Agus Supratman - Kamis, 05 November 2026 19:09 WIB
Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Sumber: Radar Malang
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto divonis lima tahun penjara usai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Topikseru.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto divonis lima tahun penjara usai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati memvonis Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:

Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim turut menghukum Hery dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,87 miliar, di mana rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta, juga diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan subsider pidana 3 tahun penjara.

Hakim Ketua menyatakan suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Dengan demikian, Majelis Hakim memvonis Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Adapun sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
DPR Kaji Hukuman Mati Koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Cek Isinya!
Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan Ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M
Poldasu Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 5,03 Miliar
Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai Djarum Sejak 2010, Potensi Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah
KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi Djarum, Kerugian Negara Triliunan