Topikseru.com - Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka kemungkinan menghadirkannya sebagai saksi apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
Peluang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah Ahmad Dhani disebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Budi menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta di persidangan.
Baca Juga:
Apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahmad Dhani, KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan tersebut.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya kepada JPU, Budiman mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang diketahui merupakan produsen rokok.
Permintaan bantuan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan salah peruntukan yang sedang dihadapi produsen rokok tersebut.
Selain keterangan itu, JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan yang ditampilkan di persidangan, musisi tersebut disebut menawarkan tiket gratis untuk menyaksikan penampilan sebuah band.
Kemunculan nama Ahmad Dhani dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Perlu ada pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui konteks komunikasi maupun hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Menurut dia, keterangan tersebut dapat membantu mengurai kronologi kejadian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
KPK juga meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung terbuka. Dengan demikian, publik dapat mencermati setiap fakta secara utuh dan tidak hanya mengambil kesimpulan dari potongan informasi yang beredar.
Budi menambahkan, setiap fakta yang terungkap akan dianalisis JPU untuk membantu menjelaskan rangkaian peristiwa di hadapan majelis hakim.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut perkara tersebut lebih lanjut.
Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi perkara: