Selasa, 29 September 2026

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Muchlis - Senin, 13 Januari 2025 22:32 WIB
5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut
Tersangka PPPK Langkat
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari. Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander (AS). Selanjutnya, dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat masing-masing Awaluddin dan Rohayu Ningsih. "Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan RN di Rutan Wanita Kelas I Medan," kata Andre Ginting, Senin (13/1). [caption id="attachment_9227" align="alignnone" width="1377"]Tersangka PPPK Langkat Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat, Foto: Dok.Kejati Sumut[/caption] Andre menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Dia mengatakan kelima tersangka sebagaimana hasil penyelidikan di Polda Sumut disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau janji dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Setelah pelimpahan tahap II, selanjutnya tim PJU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk persidangan," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara