Jumat, 16 Oktober 2026

Terdampak Asap Karhutla, Pemko Medan Terapkan Sekolah Daring Hingga 21 Oktober

Agus Supratman - Jumat, 16 Oktober 2026 10:40 WIB
Terdampak Asap Karhutla, Pemko Medan Terapkan Sekolah Daring Hingga 21 Oktober
Sumber: Diskominfo Medan
Terdampak asap kebakarna hutan dan lahan yang menyelimjuti kota medan memasuki hari keiga, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberlakukan kegiatan Pembelajaran daring atau Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Topikseru.com, Medan – Terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyelimuti kota medan memasuki hari ketiga, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberlakukan kegiatan Pembelajaran daring atau Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Baik negeri maupun swasta di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.

Langkah darurat ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kebijakan PJJ diterapkan guna melindungi kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Baca Juga:

Melalui surat edaran resmi tersebut, Disdikbud Kota Medan menegaskan tujuh poin penting yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan: pertama pelaksanaan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Medan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kedua, sekolah diminta mengimbau orang tua/wali murid agar mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Ketiga proses belajar mengajar dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Keempat para guru diinstruksikan untuk menyajikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa beban yang memberatkan peserta didik.

Kelima kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola PJJ secara daring, kecuali bagi pegawai yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan rentan yang diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home).

Keenam kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Ketujuh pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang. Kepastian mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan diumumkan kemudian.

Pemko Medan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekolah, untuk tetap waspada, menjaga daya tahan tubuh, serta selalu menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap ini.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Tiga Penerbangan Domestik di Bandara Kualanamu Bibatalkan Akibat Sebaran Asap Karhutla
Sumut Diterpa Kabut Asap, Gubsu Bobby Berlakukan Sekolah Daring
Bobby Nasution Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kabut Asap di Sumut, Danau Toba Jadi Sasaran Awal
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Kualanamu, 3 Rute Domestik Batal dan 4 Delay
Malaysia Tak Ingin Kabut Asap Picu Ketegangan dengan Indonesia, ASEAN Jadi Jalur Utama
Bongkar Penipuan Daring Libatkan WNA, Imigrasi Kualanamu Raih Penghargaan Dirjen