Topikseru.com, Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan tidak ada ruang bagi pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan petugas yang meminta uang saat mengurus dokumen kependudukan.
Rico menyatakan, pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Medan seharusnya diberikan secara gratis. Karena itu, setiap permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan akan menjadi bahan pemeriksaan dan evaluasi terhadap petugas terkait.
"Laporkan, bilamana menemukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas di Medan, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:
Dia menegaskan, pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dikenai tindakan tegas. Pemkot Medan, kata dia, tidak akan membiarkan praktik tersebut menghambat masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
"Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya. Kalau ada pungutan kita evaluasi," kata Rico.
Kasus itu menjadi perhatian pemerintah kota karena dokumen administrasi kependudukan dan surat keterangan yang dibutuhkan warga semestinya diproses sesuai ketentuan, bukan disertai permintaan pembayaran di luar aturan.
Rico menyatakan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas yang bersangkutan perlu diperiksa. Penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan yang masuk.
Pemerintah Kota Medan juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen.
Melalui kanal tersebut, warga dapat menyampaikan laporan apabila ada pihak yang meminta uang dalam pelayanan administrasi kependudukan. Aduan itu selanjutnya dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
"Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau ada permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa," ujarnya.
Agar laporan dapat ditindaklanjuti, warga sebaiknya mencatat informasi yang relevan, seperti jenis layanan yang diurus, waktu kejadian, lokasi pelayanan, serta identitas petugas jika diketahui.
Bukti pendukung, apabila tersedia dan diperoleh secara sah, juga dapat membantu proses pemeriksaan.
Masyarakat tetap perlu membedakan pungutan resmi yang memiliki dasar aturan dengan permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi warga juga dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi saat pelayanan berlangsung.
Namun, laporan masyarakat tetap perlu diverifikasi agar penanganannya berjalan secara objektif. Petugas yang dilaporkan juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku sebelum kesimpulan atau sanksi ditetapkan.
Pemkot Medan kini menegaskan kembali bahwa pengurusan administrasi kependudukan yang dimaksud harus bebas dari pungutan liar. Warga yang menemukan dugaan permintaan uang di luar ketentuan diminta menggunakan kanal pengaduan resmi agar persoalan tersebut dapat ditelusuri.
Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan di tingkat kelurahan maupun unit pelayanan lainnya, sekaligus memastikan warga memperoleh layanan sesuai aturan.