Kamis, 24 September 2026

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Muchlis - Minggu, 05 Oktober 2025 21:58 WIB
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
asap karhutla
Topikseru.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program MBG atau Makan Bergizi Gratis rampung pada pekan ini. Dia menyebut penyusunan beleid tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sebagai respons atas sejumlah insiden keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program. "Minggu ini harus selesai. Programnya sudah berjalan, tapi perpres ini disusun untuk menyempurnakan pelaksanaan MBG," kata Prasetyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.

Cegah Celah dan Perbaiki Kekurangan

Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres Tata Kelola program MBG digodok lintas kementerian/lembaga. Dia menyebut insiden yang muncul beberapa waktu terakhir menjadi bahan evaluasi penting agar tidak kembali terjadi. "Kami ingin program ini berjalan sebaik-baiknya. Tidak harus sempurna, tapi celah yang berpotensi menimbulkan kejadian tidak diinginkan harus diantisipasi," ujarnya. Menanggapi dorongan sejumlah pihak yang meminta program dihentikan sementara, Prasetyo menegaskan pemerintah memilih jalur perbaikan, bukan penghentian. Mensesneg Prasetyo menyebut sebagian besar kasus keracunan terjadi karena prosedur penyajian makanan tidak dijalankan sesuai standar. "Kekurangan itu yang diperbaiki, bukan programnya dihentikan," kata dia.

BGN Jadi Penyelenggara, Kemenkes Awasi Kesehatan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan Perpres akan mengatur secara detail peran dan fungsi berbagai pihak. Berikut struktur tata kelola MBG dalam draf Perpres:
  • BGN bertindak sebagai penyelenggara utama dan pemegang mandat intervensi.
  • Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan dan keselamatan.
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.
  • Pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur penunjang di lapangan.
  • Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan membina petani, peternak, dan nelayan guna menopang rantai pasok pangan.

Atur Standar Makanan hingga Penanganan Keracunan

Selain pembagian tugas, Perpres juga mencakup aturan teknis pelaksanaan MBG. Di antaranya:
  • Standar makanan layak untuk penerima manfaat
  • Sanitasi dan kebersihan dapur serta distribusi
  • Mekanisme penanganan korban keracunan
  • Penguatan rantai pasok pangan skala besar
Penyempurnaan beleid ini diharapkan mengatasi kelemahan teknis yang teridentifikasi dalam insiden sebelumnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
Dirujuk ke RSCM Jakarta, Dua Korban Keracunan MBG Karo Diberangkatkan Bobby Nasution
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
566 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Kini Tinggal 34 yang Dirawat
Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG di Sidoarjo Kena Suspend 30 Hari