Kamis, 24 September 2026

ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Polri, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Dana Triliunan

Muchlis - Rabu, 25 Februari 2026 02:30 WIB
ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Polri, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Dana Triliunan
SPPG Medan
Topikseru.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Permintaan itu disampaikan langsung kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin. ICW menilai terdapat potensi ketimpangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan ribuan SPPG tersebut. Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada KPK. "Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri," ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

ICW: KPK Punya Kewenangan Pencegahan

Yassar menegaskan, permintaan tersebut selaras dengan mandat KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020. Menurut dia, kewenangan KPK tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan monitoring potensi korupsi. "Pemberantasan korupsi itu dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan. Itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring," katanya.

Soroti Privilese Pengelolaan SPPG Polri

ICW menilai terdapat potensi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG yang dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Yassar mengungkapkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang terbit Desember lalu, yayasan pada umumnya dibatasi mengelola maksimal 10 SPPG. Namun, menurutnya, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi Polri. "Setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan proyek," ujarnya. Selain itu, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari dalam satu minggu, berlaku untuk periode dua tahun sejak operasional. Jika mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari aktif, potensi nilai yang beredar disebut bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk dana awal operasional sekitar Rp500 juta yang diberikan BGN. ICW memandang besarnya dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik dalam aspek finansial maupun relasi kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel kepolisian.

Peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Prabowo Subianto menghadiri peresmian dan peletakan batu pertama 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri. Dalam kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dari total 1.179 SPPG, sebanyak 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan rampung pada Maret 2026, serta 107 lainnya dalam tahap peletakan batu pertama. Program tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

ICW menilai urgensi pengawasan semakin tinggi mengingat sorotan publik terhadap institusi Polri dalam berbagai isu belakangan ini. Lembaga antikorupsi tersebut berharap KPK dapat melakukan monitoring secara aktif guna memastikan pengelolaan SPPG berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait permintaan ICW tersebut.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon