Rabu, 23 September 2026

Kemendikdasmen Tetapkan Jumlah Rombel SPMB 2026, SMA 36 sampai 50 Siswa

Agus Supratman - Minggu, 24 Mei 2026 19:09 WIB
Kemendikdasmen Tetapkan Jumlah Rombel SPMB 2026, SMA 36 sampai 50 Siswa
SMA
Topikseru.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas maksimal rombongan belajar (rombel) untuk setiap jenjang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan ini untuk memperkuat transparansi dan mencegah praktik kecurangan seperti jual beli kursi serta penambahan kapasitas siswa di luar ketentuan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, ketentuan rombel diatur berdasarkan jenjang pendidikan. Dia menjelaskan, untuk jenjang sekolah dasar (SD) sekitar 28 sampai 40 siswa. "Untuk sekolah menengah pertama (SMP) 32 sampai 45, dan sekolah menengah atas (SMA) 36 sampai 50 siswa,” kata Gogot seusai penandatanganan SPMB 2026 Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kemarin, 21 Mei 2026. Menurut Gogot, pemerintah pusat menetapkan regulasi melalui peraturan menteri, sementara teknis pelaksanaan di lapangan diserahkan kepada pemerintah daerah.Untuk jenjang SD dan SMP, penetapan dilakukan oleh bupati atau wali kota, sedangkan SMA dan SMK oleh gubernur. Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) masing-masing daerah. “Setelah juknis ditetapkan, jumlah rombel akan dikunci di data pokok pendidikan (Dapodik),” ujarnya. Menurut dia, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini pemerintah telah berupaya mengunci jumlah kursi agar tak terjadi praktik curang jual beli kursi. Namun, pemerintah tak menyebutkan angka nasional berapa jumlah kursi yang dikunci itu. Gogot menjelaskan, dengan mengunci data pokok pendidikan (dapodik) sedari awal, dapat menutup celah kecurangan jual beli kursi atau penambahan kursi di luar ketentuan. Dia meminta agar setiap sekolah mengumumkan jumlah data terkait daya tampung di sekolah masing-masing. Data itu perlu dipublikasi agar bisa diakses oleh masyarakat melalui website sekolah. Selain itu, dia meningatkan agar sekolah juga mengumumkan nama-nama siswa yang diterima dan tidak diterima. “Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan. Karena jumlah pasti totalnya akan sama,” ujar Gogot.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendikdasmen Instruksikan PJJ di Banten dan Lampung
Rp17 Triliun untuk Sekolah Rusak vs Rp229 Triliun MBG, Begini Perbandingan Anggarannya
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026
Cara Membaca Nilai TKA 2026 SD dan SMP, Ini Arti Kategori Baik hingga Istimewa
Kemendikdasmen Latih Guru SD Kuasai Bahasa Inggris, Siap Diterapkan Mulai 2026
Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Bekerja Hingga 2026