Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut meninggalkan Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal penyidikan Febrie Adriansyah telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak memungkinkan bepergian ke luar Indonesia.
Anang memastikan hingga saat ini FA masih berada di dalam negeri, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, dan tetap berada dalam pengawasan penyidik.
"Yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tidak pergi ke luar negeri, kooperatif, dan berada dalam pemantauan penyidik," ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Isu Beredar di Media Sosial
Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul unggahan di media sosial yang mengklaim FA telah terbang ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah usai mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam narasi yang beredar disebutkan keberangkatan dilakukan sebelum nama FA masuk daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena FA telah lebih dahulu dikenai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Imigrasi Berlakukan Pencegahan Selama 20 Hari
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menerbitkan keputusan pencegahan terhadap FA.
Selain FA, kebijakan serupa diberlakukan kepada tersangka lain berinisial DR (Don Ritto) yang ditetapkan dalam perkara yang sama.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Tersangka dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan FA dan DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara yang saling berkaitan.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025. Sementara perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga melanjutkan proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta administrasi penyidikan secara bertahap guna memperkuat proses hukum berikutnya.
Berita Terkait