Topikseru.com - Persidangan kasus kematian Apriaman Lase, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias yang meninggal setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Medan, mengungkap sejumlah keterangan baru.
Dua terdakwa, Fajar Rismawati dan Junia Saparna, membeberkan rangkaian peristiwa yang berujung pada permintaan uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang Cakra 10 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firza Ardiansyah.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Fajar mengaku menggunakan foto perempuan lain yang diperoleh dari Google untuk menawarkan layanan melalui aplikasi MiChat.
Dia mengatakan pelanggan kemudian kecewa karena penampilan perempuan yang datang tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
"Saya dapat foto itu dari Google. Korban kecewa karena foto di aplikasi tak sesuai dengan aslinya," kata Fajar di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Junia mengaku mulai menjalani pekerjaan tersebut setelah diajak Fajar. Ia juga mengungkapkan telah tiga kali melakukannya dan mengakui keterlibatannya dalam upaya meminta uang tambahan dari pelanggan.
Keterangan keduanya menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan. Namun, seluruh dakwaan dan keterangan para terdakwa tetap harus dinilai bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut dakwaan, korban awalnya berkomunikasi dengan Fajar melalui aplikasi MiChat dan menyepakati pertemuan di apartemen tersebut. Fajar kemudian mengajak Junia dengan kesepakatan pembayaran awal Rp 4,5 juta, yang disebut terdiri atas Rp 2,5 juta untuk Junia dan Rp 2 juta untuk Fajar.
Keduanya diantar oleh seorang sopir bernama Antonius Simanjuntak.
Setelah tiba di kamar, korban membatalkan pertemuan dengan Fajar karena foto yang digunakan pada aplikasi dinilai tidak sesuai dengan penampilan aslinya. Fajar kemudian meminta uang Rp 400 ribu sebagai kompensasi pembatalan.
Korban selanjutnya memilih bertemu dengan Junia dengan tarif Rp 850 ribu. Berdasarkan dakwaan, korban mentransfer uang muka Rp 400 ribu ke rekening Antonius, sedangkan sisa Rp 450 ribu dibayarkan setelah hubungan intim selesai.
Persoalan kemudian muncul ketika kedua terdakwa diduga meminta tambahan Rp 4,5 juta untuk layanan seksual lain yang disebut tidak disepakati sejak awal.
Dalam dakwaan, Fajar juga disebut merekam korban dan melontarkan perkataan yang merendahkan. Situasi kemudian semakin tegang ketika korban berjalan menuju balkon dan memanjat teralis sambil memegang telepon genggamnya.
Korban mengancam akan melompat apabila desakan untuk membayar uang tambahan terus berlanjut.
Menurut jaksa, Fajar justru melontarkan perkataan, "Ya, lompatlah."
Setelah itu, Apriaman melompat dari lantai 12 apartemen tersebut dan meninggal dunia.
Uraian tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan jaksa. Kebenaran dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti serta putusan pengadilan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua terdakwa dalam perkara kematian Apriaman.
Perlu dicatat, status terdakwa berbeda dengan status terpidana. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan, kedua perempuan tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Persidangan di PN Medan menjadi tahap penting untuk menguji keterangan para terdakwa, uraian jaksa, serta bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian karena mempertemukan dugaan pemerasan, penggunaan foto yang tidak sesuai dalam penawaran melalui aplikasi, dan kematian seorang ASN. Namun, kesimpulan hukum mengenai peran masing-masing terdakwa tetap berada di tangan majelis hakim.